MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
B
A. Bidang Legislasi
B
erdasarkan ketentuan dalam Pasal 20A ayat 1 UUD 1945 hasil amandemen ke-2
dan Pasal 25 UU No. 22 Tahun 2003 tentang “Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”. Dalam ketentuan tersebut antara lain diatur bahwa :
”Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran,
dan fungsi pengawasan”.
Untuk itu, sistematika penelitian dan uraiannya dalam bagian ini, mengacu
pada ketiga fungsi legislatif tersebut. Namun perlu ditegaskan bahwa penelitian
dalam hal ini tidak mencakup legislatif di tingkat daerah baik provinsi maupun
pada tingkat Kabupaten-Kota. Sebab kompetensi membuat sistem regulasi
penyelenggaraan Pemilu dalam bentuk UU, hanya ada pada legislatif pada tingkat
nasional yaitu DPR RI.
Berdasarkan hasil penelusuran terhadap Undang-Undang Pemilu sebagai
produk legislatif, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2003 (Lembar Negara Republik
Indonesia tahun 2003 No. 37 dan Tambahan Lembar Negara No. 4277), maka
terungkaplah paradigma perlakuan legislatif terhadap hak PD dengan deskripsi
sebagai berikut :
a.
Asas penyelenggaraan Pemilu
Ketentuan yang mengatur tentang asas penyelenggaraan Pemilu tertuang
pada Pasal 2 dengan rumusan :
“Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil”.
Apakah rumusan yang tertuang dalam Pasal 2 dapat berarti legislatif telah
membangun paradigma perlakuan yang memenuhi unsur penghormatan,
perlindungan dan pemenuhan hak kepada para PD ? Jawaban atas pertanyaan ini
terungkap dari hasil penelitian sebagai berikut :
No
Jawaban
Frekuensi
Persentase
1.
Ya
74
58,27 %
2.
Tidak
48
37,8 %
3.
Ragu-ragu
5
3,93 %
127
100 %
Jumlah
Sumber data dari kuisoner penelitian buku S. Daming 2008
Tabel 4
120
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات