MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS Dalam keadaan seseorang mengalami disabilitas, berarti kesempatan untuk memperoleh persamaan dan partisipasi penuh di bidang pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan jauh tertinggal dibandingkan dengan warga masyarakat yang tidak mengalami disabilitas. Hal ini sebagian besar disebabkan karena sikap mental negatif masyarakat terhadap PD yang masih sangat membatasi adanya persamaan dalam hak-hak selaku warga negara. Sikap demikian itu juga mempersempit kesempatan para PD yang masih sangat membatasi adanya persamaan dalam hak-hak selaku warga negara. Sikap mental demikian itu juga mempersempit kesempatan para PD untuk dapat mengadakan hubungan dengan warga masyarakat. Stigma sosial yang terlalu sering terkait dengan disabilitas ini harus dihapus. Lingkungan yang sudah dibangun di Indonesia kebanyakan dirancang tanpa memperhatikan kebutuhan khusus PD. Rintangan fisik dan sosial telah menghalangi warga negara yang mengalami disabilitas berpartispasi dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. (Hasanah Uswatun, 2004) g. Data Penyandang Disabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemilu Berdasarkan hasil pelaksanaan pendataan dan pendaftaran penduduk berkelanjutan (P4B) yang dilaksanakan oleh BPS pada tahun 2004, data pemilih khusus dari kalangan PD sebanyak 775.182. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini dipaparkan posisi dan sebaran populasi pemilih PD. No. Provinsi Tuna netra Tuna rungu wicara Tuna grahita Tuna daksa Total 1. NAD 1680 1.355 976 3,610 7,621 2. Sumut 8774 9.906 3.959 11.976 34,615 3. Sumbar 4211 4.973 2.345 6.586 18.115 4. Riau 1949 3.027 569 2.522 8.067 5. Jambi 5165 3.068 1.937 7.852 18.022 6. Sumsel 8012 5.891 2.626 12.400 28.929 7. Bengkulu 1181 955 632 1.907 4.675 8. Lampung 5.117 5.149 1.885 9.342 21.493 9. Kep.Babel 636 725 502 1.397 3.260 10. Kep.Riau 419 658 535 1.274 2.886 108

اختر الفقرة المستهدفة3