MARJINALISASI HAK POLITIK PENYANDANG DISABILITAS
Dalam keadaan seseorang mengalami disabilitas, berarti kesempatan untuk
memperoleh persamaan dan partisipasi penuh di bidang pendidikan, kesehatan
dan ketenagakerjaan jauh tertinggal dibandingkan dengan warga masyarakat
yang tidak mengalami disabilitas. Hal ini sebagian besar disebabkan karena sikap
mental negatif masyarakat terhadap PD yang masih sangat membatasi adanya
persamaan dalam hak-hak selaku warga negara. Sikap demikian itu juga
mempersempit kesempatan para PD yang masih sangat membatasi adanya
persamaan dalam hak-hak selaku warga negara. Sikap mental demikian itu juga
mempersempit kesempatan para PD untuk dapat mengadakan hubungan dengan
warga masyarakat. Stigma sosial yang terlalu sering terkait dengan disabilitas ini
harus dihapus. Lingkungan yang sudah dibangun di Indonesia kebanyakan
dirancang tanpa memperhatikan kebutuhan khusus PD. Rintangan fisik dan sosial
telah menghalangi warga negara yang mengalami disabilitas berpartispasi dalam
kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. (Hasanah Uswatun, 2004)
g. Data Penyandang Disabilitas Dalam
Penyelenggaraan Pemilu
Berdasarkan hasil pelaksanaan pendataan dan pendaftaran penduduk
berkelanjutan (P4B) yang dilaksanakan oleh BPS pada tahun 2004, data pemilih
khusus dari kalangan PD sebanyak 775.182. Untuk lebih lengkapnya, berikut ini
dipaparkan posisi dan sebaran populasi pemilih PD.
No.
Provinsi
Tuna
netra
Tuna
rungu
wicara
Tuna
grahita
Tuna
daksa
Total
1.
NAD
1680
1.355
976
3,610
7,621
2.
Sumut
8774
9.906
3.959
11.976
34,615
3.
Sumbar
4211
4.973
2.345
6.586
18.115
4.
Riau
1949
3.027
569
2.522
8.067
5.
Jambi
5165
3.068
1.937
7.852
18.022
6.
Sumsel
8012
5.891
2.626
12.400
28.929
7.
Bengkulu
1181
955
632
1.907
4.675
8.
Lampung
5.117
5.149
1.885
9.342
21.493
9.
Kep.Babel
636
725
502
1.397
3.260
10.
Kep.Riau
419
658
535
1.274
2.886
108