B ab I I I
Temuan dan A nalisis
Kecil menjamin keberadaan dan perlindungan MHA. Hal ini terjadi
di Maluku dan Maluku Utara juga ditemukan kasus yang khas.
132. Pemberian izin di bidang kehutanan, perkebunan, dan
pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil mestinya
mempertimbangkan ketentuan-ketentuan perlindungan MHA
sebagaimana dimaksud oleh UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM, UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 serta
instrumen internasional terkait. Izin-izin di pulau-pulau kecil
dikeluarkan tanpa didasari Rencana Zonasi Pesisir dan Pulaupulau Kecil. Izin-izin tersebut telah mengancam keberadaan MHA
dan ekosistemnya. Kondisi ini terlihat jelas dalam kebijakan
pemerintah kabupaten-kabupaten di Provinsi Maluku dan Maluku
Utara yang belum melakukan zonasi laut.
Warga Kepulauan Aru yang terancam oleh rencana perkebunan tebu dalam skala
luas. (Foto: Nanang Sujana)
69