50
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
84. Pelanggaran HAM terjadi tidak hanya karena tindakan. Pelanggaran
HAM terjadi pula ketika negara tidak melakukan upaya penyelesaian
atau pembiaran terhadap pelanggaran HAM. Pelanggaran karena
tindakan lazim disebut pelanggaran by commission dan
pelanggaran karena pembiaran lazim disebut pelanggaran by
omission.
Yakobus Abul, perwakilan MHA Colol, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur,
membuka bajunya untuk menunjukkan bekas luka tembak di dadanya dan luka
sayatan di lengan kiri atas saat dirinya menyampaikan keterangan dalam Dengar
Keterangan Umum Inkuiri Nasional di Lombok, Kota Mataram (14/11/2015) (Foto:
Dokumen Inkuiri Nasional Komnas HAM).