Bab I I Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . . MHA merujuk pada Pasal 18B(2) yang menyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan MHA beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang-undang.” dan Pasal 28I(3): “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.” 70. Pasal 1 ayat 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menetapkan: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.” 71. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM mengatur secara menyeluruh hak-hak asasi setiap warga negara Indonesia. Beberapa hak yang berlaku umum yang relevan dengan tata kehidupan masyarakat di dalam dan sekitar hutan adalah sebagai berikut: a. Hak untuk Hidup (Pasal 9) - b. Hak atas Kesejahteraan (Pasal 36 dan Pasal 38) - c. Hak untuk mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya; Hak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin; Hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum; Tidak seorang pun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum; Hak milik mempunyai fungsi sosial; Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak. Hak Memperoleh Keadilan (Pasal 17) - Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses 45

اختر الفقرة المستهدفة3