92 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N Q. Kepolisian RI (1) Menetapkan Peraturan Kepala Polri tentang pedoman penanganan sengketa dan konflik SDA antara MHA, Pemerintah, dan korporasi yang berperspektif HAM dan gender. (2) Mengedepankan proses penegakan hukum yang akuntabel, yaitu mengutamakan pembuktian materiel dan substantif di atas pembuktian secara formal penanganan konflik SDA yang melibatkan MHA tanpa diskriminasi. (3) Meningkatkan kapasitas Polri tentang hak MHA dan keberadannya, pluralisme hukum, terutama kepada anggota yang mendapat tugas di objek vital nasional atau wilayah konflik SDA lainnya. (4) Menghindari pendekatan keamanan dan lebih mengedepankan dialog dengan memperhatikan hak MHA dalam penyelesaian konflik lingkungan hidup dan kehutanan. (5) Penarikan anggota POLRI dari korporasi di wilayah MHA. R. Tentara Nasional Indonesia (1) Panglima TNI menindaklanjuti laporan atas dugaan tindak intimidasi dan/atau kekerasan oleh anggota TNI yang dialami oleh MHA tanpa diskriminasi. (2) Penarikan anggota POLRI dari korporasi di wilayah MHA. Foto: Een Irawan Putra

اختر الفقرة المستهدفة3

الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات