92
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
Q.
Kepolisian RI
(1) Menetapkan Peraturan Kepala Polri tentang pedoman
penanganan sengketa dan konflik SDA antara MHA,
Pemerintah, dan korporasi yang berperspektif HAM dan
gender.
(2) Mengedepankan proses penegakan hukum yang akuntabel,
yaitu mengutamakan pembuktian materiel dan substantif di
atas pembuktian secara formal penanganan konflik SDA yang
melibatkan MHA tanpa diskriminasi.
(3) Meningkatkan kapasitas Polri tentang hak MHA dan
keberadannya, pluralisme hukum, terutama kepada anggota
yang mendapat tugas di objek vital nasional atau wilayah
konflik SDA lainnya.
(4) Menghindari pendekatan keamanan dan lebih mengedepankan
dialog dengan memperhatikan hak MHA dalam penyelesaian
konflik lingkungan hidup dan kehutanan.
(5) Penarikan anggota POLRI dari korporasi di wilayah MHA.
R.
Tentara Nasional Indonesia
(1) Panglima TNI menindaklanjuti laporan atas dugaan tindak
intimidasi dan/atau kekerasan oleh anggota TNI yang dialami
oleh MHA tanpa diskriminasi.
(2) Penarikan anggota POLRI dari korporasi di wilayah MHA.
Foto: Een Irawan Putra
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات