90
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
(3) Kaji ulang dan moratorium izin-izin perkebunan yang
bermasalah dan melanggar aturan serta mengabaikan hakhak MHA di kawasan hutan dan sekitarnya.
I.
Kementerian BUMN
Membuat pedoman untuk BUMN tentang penghormatan dan
perlindungan sesuai dengan UUD 1945, UU HAM, dan instrumen
HAM lainnya, termasuk UNDRIP, sebagai dasar kerja BUMN
berbasis lahan (PTPN, PERHUTANI, INHUTANI, ANTAM, dan lainlain)
J.
Kementerian Hukum dan HAM
(1) Tinjau ulang dan harmonisasi peraturan dan kebijakan terkait
penguasaan dan pengelolaan SDA yang tidak didasarkan pada
prinsip-prinsip penghormatan dan perlindungan hak MHA atas
wilayahnya di kawasan hutan.
(2) Revisi PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Perseroan Terbatas dengan memasukan
prinsip HAM dan gender, antara lain mengedepankan
pengembangan dan peningkatan kapasitas MHA secara
partisipatif.
K. Kementerian Sosial
(1) Segera melakukan audit HAM dan penyelesaian tunggakan
permasalahan akibat program pemukiman kembali
(resettlement) dan program komunitas adat terpencil.
(2) Memastikan pelaksanaan Perpres No. 186 Tahun 2014 tentang
Pemberdayaan Sosial terhadap Komunitas Adat Terpencil
dengan merujuk pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan
Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat
tahun 2007
L.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi
(1) Segera melakukan inventarisasi dan penyelesaian tunggakan
permasalahan pertanahan antara pemerintah dan MHA;
(2) Merancang ulang program transmigrasi yang menjamin
alokasi wilayah transmigrasi bebas dari permasalahan konflik
hak atas tanah, pemindahan MHA secara paksa, serta tidak
mengakibatkan tercerabutnya akar budaya MHA.
اختر الفقرة المستهدفة3
الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات