B ab I V S impulan dan Rekomendasi (8) Mengkaji dan menerapkan model kerja sama antara Pemerintah dengan pihak swasta dalam pelayanan masyarakat, pengelolaan dan pengamanan kawasan hutan dengan menempatkan kembali fungsi dan peran utama Pemerintah serta berorientasi pada kemandirian MHA. (9) Memastikan partisipasi perempuan adat dalam perumusan kebijakan publik dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan wilayah MHA dan pengembangan MHA di kawasan hutan. Pengelolaan (10) Menghentikan pemberian izin lingkungan dan izin pemanfaatan serta penggunaan hutan di wilayah MHA tersebut, dan diarahkan untuk menyelesaikan pertentangan batas antara mereka dengan mengutamakan cara damai dan berkeadilan. (11) Melakukan upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga melakukan pelanggaran hukum, dan pada saat yang sama menghentikan sementara seluruh kegiatan perusahaan terkait. (12) Menetapkan moratorium perizinan baru dan aktivitas masyarakat, kecuali terkait kegiatan tradisi, sampai diselesaikannya permasalahan tumpang-tindih hak atas tanah di kawasan hutan. (13) Melakukan perubahan terhadap PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan, Permenhut No. P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, dan Permenhut No. P.62/Menhut-II/2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2012 tentang Pengukuhan Kawasan Hutan, dengan didasarkan pada prinsipprinsip penghormatan dan perlindungan HAM dan menempatkan peta-peta indikatif wilayah MHA sebagai salah satu acuan untuk menyelesaikan tumpang tindih hak atas tanah di kawasan hutan. (14) Bekerja sama dengan Kementerian ATR, Kemendagri, dan Kementerian PU untuk mendorong percepatan pembentukan dan bekerjanya Tim IP4T di seluruh kabupaten mengacu pada PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan dan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Kehutanan RI, Menteri Pekerjaan Umum RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI tahun 2014 tentang Cara Penyelesaian Penguasaan Tanah yang Berada di Dalam Kawasan Hutan. 87

اختر الفقرة المستهدفة3