B ab I V ii. S impulan dan Rekomendasi Kompensasi (ganti kerugian) yang diberikan oleh Negara, dalam hal penanggung jawab pemberian restitusi tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya kepada korban dan penggantian biaya lain yang telah atau harus dikeluarkan oleh korban sebagai akibat kerusakan (harm) yang dialaminya. iii. Rehabilitasi (pemulihan pada kedudukan semula dan/atau pemulihan kondisi semula, sebelum terjadinya pelanggaran HAM), yang dapat berupa, antara lain pemulihan kebebasan, pengembalian ke tempat tinggal semula, pemulihan lahan ke keadaan semula termasuk pemulihan nama baik (dalam hal sebelumnya terjadi kriminalisasi atau stigmatisasi), dan perbaikan prasarana kehidupan lainnya yang rusak oleh pengambilalihan lahan yang bersangkutan. iv. Pemenuhan rasa keadilan (satisfaction), yang dapat berupa, antara lain, (A) Pengambilan tindakan efektif guna menghentikan berlangsungnya dan mencegah berlanjutnya pelanggaran. (B) Penyelidikan peristiwa yang diduga merupakan pelanggaran HAM yang bersangkutan dan pengungkapan kebenaran peristiwa yang bersangkutan. (C) Pencarian warga MHA yang hilang (kalau ada). (D) Permintaan maaf secara publik atas terjadinya pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan dasar yang dialami oleh sejumlah MHA. (E) Pengenaan sanksi hukum atau administrasi terhadap pelaku nyata pelanggaran HAM yang bersangkutan. (F) Penyelenggaraan peringatan terjadinya pelanggaran HAM yang bersangkutan dan penghormatan kepada korban dan/atau keluarganya. v. Akses ke peradilan yang setara dan efektif, antara lain, perlindungan korban, keluarganya, dan MHA umumnya terhadap intimidasi dan kemungkinan pembalasan dan tindak kekerasan. 83

اختر الفقرة المستهدفة3