B ab I V
S impulan dan Rekomendasi
(11) Ketiadaan prioritas dan lembaga setingkat menteri untuk
penyelesaian konflik-konflik agraria (termasuk kehutanan)
menjadikan konflik tanah dan agraria di wilayah MHA tidak
pernah terselesaikan dengan tuntas dan menyeluruh.
(12) Upaya MHA mempertahankan dan membela hak-hak
tradisionalnya, mengakibatkan mereka menjadi korban
pelanggaran HAM, khususnya hak atas rasa aman, dan
menimbulkan konflik antar-MHA, sebagai akibat ketiadaan
upaya pencegahan dan penyelesaian penuh oleh pemerintah.
(13) Inkuiri Nasional menemukan adanya karakteristik khusus
pelanggaran HAM: stigmatisasi separatisme di Papua,
pengabaian hak-hak MHA dan kondisi ekosistem dalam
pengembangan MIFEE di Papua; eksploitasi SDA di pulaupulau kecil di Maluku dan Maluku Utara; dominasi eks
kesultanan dalam politik lokal yang mengabaikan keberadaan
MHA di Sumbawa, Maluku Utara, dan Sulawesi Selatan;
privatisasi kawasan konservasi minim pengawasan oleh
pemerintah menyebabkan pelanggaran HAM di Lampung.
B. Rekomendasi
146. Inkuri Nasional Komnas HAM menyampaikan rekomendasi yang
didasarkan pada prinsip dasar “REMEDI” dan berorientasi pada
pembaruan hukum yang mencakup tiga tataran (saling terkait),
yaitu.
a)
b)
c)
Peraturan perundang-undangan;
Pembaruan kebijakan;
Kelembagaan.
147. Remedi (remedy) meliputi pokok-pokok berikut:13
a)
b)
c)
13
Akses ke peradilan yang setara dan efektif;
Ganti kerugian (reparation) yang memadai, efektif, dan cepat
atas kerusakan (harm) yang diderita;
Akses ke informasi yang relevan mengenai pelanggaran ganti
kerugian.
Prinsip-prinsip dan Pedoman tentang Hak atas Remedi dan Ganti Kerugian bagi Korban
Pelanggaran Hukum HAM Internasional yang Berat dan Pelanggaran Hukum Humaniter
Internasional yang Berat (resolusi Komisi tentang HAM PBB 2005/35 tertanggal 19 April 2005).
81