Bab IV Simpulan dan Rekomendasi A. Simpulan 145. Berikut ini adalah simpulan dari Inkuiri Nasional Komnas HAM tentang Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan. (1) Kelompok masyarakat yang menyampaikan keterangan, yaitu MHA yang ditandai oleh sejarah, nilai historis, struktur adat yang jelas, identitas budaya, pengetahuan dan keterampilan lokal yang sama, mengetahui batas-batas wilayah adat, dan memiliki aturan-aturan dan tata kepengurusan hidup bermasyarakat dalam lingkungan MHA. (2) Persoalan ketiadaan kepastian hukum tentang pengakuan keberadaan MHA, wilayah adat dan hak-hak tradisionalnya menjadi akar konflik dan pengabaian hak MHA di kawasan hutan. Tidak diakuinya batas-batas wilayah adat oleh Negara berakibat pada perampasan wilayah adat MHA. (3) Pemberian konsesi dan izin oleh Pemerintah kepada korporasi dan pemilik modal untuk usaha-usaha yang bersifat ekstraktif dan eksploitatif atas tanah dan hutan di wilayah MHA menjadi penyebab konflik yang dapat menjadikan MHA sebagai korban pelanggaran HAM. (4) Penyederhanaan masalah keberadaan MHA dan hak-haknya atas wilayah adat serta sumber daya hutan disikapi oleh Pemerintah sebagai masalah yang bersifat administratif, bukan suatu kewajiban penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM yang merupakan hak-hak konstitusional MHA dan warganya yang setara dengan warga negara lainnya di Indonesia. 79

اختر الفقرة المستهدفة3