70
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
•
MHA dan Kesultanan
133. Tim Inkuiri Nasional juga menemukan adanya kondisi khusus MHA
terkait dengan kesultanan-kesultanan yang ada. Sejumlah
Pemerintah Daerah hanya mengakui keberadaan MHA dalam
bentuk Kesultanan. Hal ini terjadi pada Pemerintah Kabupaten
Sumbawa yang mengakui masyarakat MHA Cek Bocek (Selesek
Reen Sury) sebagai masyarakat asli Sumbawa, namun menyangkal
status mereka sebagai MHA. Pemerintah Kabupaten Sumbawa
hanya mengakui Lembaga Adat Tanah Samawa (wujud baru
Kesultanan Sumbawa) sebagai satu-satunya lembaga adat di
Kabupaten Sumbawa. Permasalahan serupa juga dialami MHA di
Kabupaten Halmahera Tengah di Maluku Utara, MHA di Kabupaten
Luwu Timur, Sulawesi Selatan, dan MHA di Kabupaten Sinjai,
Sulawesi Selatan.
•
MHA dan Privatisasi Kawasan Konservasi di
Lampung
134. Dalam DKU di wilayah Sumatra, Tim Inkuiri Nasional menemukan
bahwa MHA Margo Belimbing, di Pekon Pengekahan, Kecamatan
Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung hidup
dalam kawasan konservasi yang dikelola swasta, yaitu Tambling
Wildlife Nature Conservation (TWNC). Kawasan konservasi ini
mendapat hak kelola hutan konservasi seluas 48.153 ha.
135. Penguasaan konservasi secara privat ini mengakibatkan akses
MHA Margo Belimbing atas wilayah kelola hutan, lahan serta
sumber hidup mereka menjadi terhambat. Tidak adanya pengakuan
Pemerintah terhadap MHA Margo Belimbing, dan pengambilalihan
wilayah adat mereka untuk dijadikan Taman Nasional Bukit Barisan
Selatan, telah mengakibatkan konflik antara masyarakat dengan
pengelola Taman Nasional Bukit Barisan Selatan serta terjadinya
berbagai pelanggaran HAM terhadap MHA.