68
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
Papua dan Maluku. Keberadaan MIFEE dipertegas melalui Perpres
No. 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan
Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025.
128. Dimulai pada 2010, dengan luas lahan 2,5 juta hektar dari luas total
Kabupaten Merauke sekitar 4 juta hektar, proyek ini merupakan
bagian dari upaya Pemerintah pusat menjadikan Merauke sebagai
pusat pangan. Saat diluncurkan, Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono mengatakan, proyek ini ditargetkan bisa “memberi
makan penduduk Indonesia dan dunia.” Namun ternyata kehadiran
MIFEE justru menimbulkan ketidakadilan bagi Suku Malind Anim
yang sebelumnya menjadikan hutan sebagai lahan untuk mencari
makan. Akibat kehadiran MIFEE, hutan dibabat, pohon-pohon sagu
yang jadi sumber makanan sudah ditebang dan hewan untuk
berburu sudah hilang. Akibatnya kini warga sudah kesulitan
mencari makan.”
129. MIFEE disusun tanpa partisipasi dan konsultasi dengan masyarakat
lokal secara luas, padahal objek MIFEE termasuk wilayah-wilayah
adat mereka. Hampir seluruh kegiatan MIFEE berbasiskan
eksploitasi SDA. Namun, hak asasi manusia dan daya dukung
lingkungan tidak menjadi pertimbangan utama. Ditemukan bahwa
Hampir seluruh kegiatan MIFEE berbasis pada eksploitasi SDA.
Namun, HAM dan daya dukung lingkungan tidak menjadi
pertimbangan utama. Saat ini sudah mulai terjadi keteganganketegangan akibat pelaksanaan proyek-proyek MIFEE.
130. Pada 2014 sudah mulai terjadi ketegangan-ketegangan akibat
pelaksanaan proyek-proyek MIFEE. Apabila dilanjutkan, MIFEE
dapat mengakibatkan konflik berbasis SDA dan kerusakan ekologis
yang tidak menguntungkan bagi MHA dan masyarakat lokal
lainnya. MIFEE juga berpotensi melanggar hak generasi
mendatang untuk menikmati lingkungan dan menghilangan akar/
jati diri masyarakat.
•
MHA di Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
131. Inkuiri Nasional menemukan pulau-pulau kecil menjadi objek
eksploitasi tambang secara besar-besaran. Keberadaan MHA di
pulau-pulau kecil diabaikan, sementara daya dukung lingkungan
terancam. Negara tidak memperhatikan perlindungan MHA yang
berada di pulau-pulau kecil. UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau