62 HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N tampak pada dominasi masalah-masalah adat yang tak mengangkat kebutuhan dan peran perempuan adat. Akibatnya, perempuan mengalami beban ganda ketika terjadi konflik atas SDA. Perempuan adat harus berperan ekstra untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pangan keluarga. Mereka mengalami pelanggaran hak atas rasa aman akibat ancaman, pelecehan, stigma, pengusiran, penganiayaan, dan kriminalisasi. Mereka juga tidak memiliki hak atas informasi dan hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Banyak di antara mereka kehilangan pekerjaan yang layak dan terpaksa beralih profesi menjadi buruh harian atau musiman dan menambang batu. Rusmedia Lumban Gaol, tokoh perempuan Desa Pandumaan Sipituhuta, Sumatra Utara, yang berjuang mempertahankan hutan kemenyan yang sudah mereka kelola selama lebih dari 300 tahun (Foto: Een Irawan Putra, 2014) 111. 5) Kekosongan lembaga penyelesaian konflik agraria yang memiliki otoritas menyelesaikan konflik secara adil. Beragam dan banyaknya konflik tenurial kehutanan dan pelanggaran HAM atas MHA di kawasan hutan belum pernah diselesaikan secara tuntas. Belum ada lembaga independen setingkat kementerian di bawah Presiden, yang memiliki kewenangan cukup untuk menyelesaikan konflik dan pelanggaran HAM MHA. Lembaga-lembaga yang ada memiliki banyak keterbatasan. Yang ada hanya penyelesaian melalui Pengadilan Negeri yang bagi sebagian masyarakat,

اختر الفقرة المستهدفة3