Bab III
Temuan dan Analisis
101. Inkuiri Nasional memilih 40 kasus MHA di kawasan hutan yang
mewakili karakteristik hutan dan wilayah sebarannya. Bagian ini
akan memaparkan temuan-temuan dalam proses Inkuiri Nasional,
juga kecenderungan pelanggaran HAM yang dialami oleh MHA,
serta komitmen-komitmen yang muncul dari berbagai pihak untuk
menindaklanjuti hasil-hasil Inkuiri Nasional.
A. Analisis Akar Masalah Pelanggaran
HAM terhadap MHA
102. Berdasarkan hasil kajian, telaah kasus, dan DKU di 7 (tujuh)
wilayah, ditemukan beberapa akar masalah terjadinya praktikpraktik pelanggaran HAM terhadap MHA yang dapat dijabarkan
sebagai berikut:
103. 1) Tidak atau belum adanya pengakuan sebagai MHA. Ketiadaan
pengakuan terhadap keberadaan MHA tersebut berimplikasi pada
tidak jelas atau tidak pastinya status mereka menurut hukum.
Lebih jauh, Belum adanya pengakuan tersebut mengakibatkan
tidak diakuinya wilayah adat dan jaminan keamanan wilayah adat.
104. Tim Inkuiri mencatat bahwa pengakuan tersebut tidak hanya
berkaitan dengan tidak diakuinya penguasaan dan pemilikan
wilayah kelola MHA, tetapi juga berkaitan dengan tidak adanya
sistem hukum yang disediakan negara untuk melindungi wilayah
adat. Selain itu terjadinya praktik-praktik pengaburan terhadap
batas-batas wilayah yang mengukuhkan dominasi tafsir negara
atas wilayah adat.
59