Bab I I Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . . kemudian memulihkan kontrol masyarakat atas tanah-tanahnya. Namun, proses reclaiming tersebut tidak dibarengi dengan perubahan status hak-hak hukum mereka atas tanah-tanah tersebut. 52. Pemerintah Republik Indonesia pascakemerdekaan bertekad mengembangkan kebijakan agraria dan kehutanan yang berbeda dengan pemerintah kolonial. Pemerintahan baru menjabarkan kebijakan agraria sejalan dengan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), yaitu Sosialisme Indonesia. Struktur kekuasaan yang feodal dirancang untuk berubah menjadi egaliter. Pemerintah melakukan nasionalisasi usaha-usaha skala besar dan usaha swasta asing yang memiliki hak-hak khusus. Pemerintah juga melakukan delegitimasi hak dan kewenangan kerajaan dan kesultanan (kecuali Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat) atas tanah dan sumber daya alam. Pemerintah juga membatalkan hak-hak khusus desadesa perdikan. Kesatuan masyarakat hukum adat MHA yang sudah hidup di masyarakat tetap diakui sebagai setara dengan desa dan hak-hak ulayat mereka diakui. 53. Pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat oleh negara dimuat dalam penjelasan Pasal 18 ayat 2, UUD 1945.8 Dalam era ini, Pemerintah bersama DPR juga menetapkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 (UUPA) yang mengakui keberadaan hukum adat dan hak ulayat. Penetapan UUPA ditujukan untuk mengakhiri dualisme hukum pertanahan yang berdasarkan Agrarische Wet 1870 dan hukum-hukum adat. Proses unifikasi hukum pertanahan pascapenetapan UUPA belum sempat diberlakukan secara menyeluruh karena pergantian pemerintahan yang kemudian membatasi pemberlakukan UUPA. 54. Inkuiri Nasional Komnas HAM mencatat bahwa Pemerintahan Soeharto (Orde Baru) mengubah orientasi kebijakan nasional tentang agraria, termasuk kehutanan. Pemerintah dan DPR mengesahkan UU No. 5 tahun 1967 tentang Ketentuan Pokok Kehutanan dan pada saat yang sama membatasi pemberlakuan UU No. 5 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria melalui keputusan politik. Penetapan UU No. 5 Tahun 1967 merupakan bagian dari lahirnya paket UU eksploitas SDA dalam skala besar pada 1967, 8 Rumusan penjelasan Pasal 18 (2): “Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 “Zelfbesturende Landschappen” dan Volksgemeenschappen seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa. Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala peraturan Negara yang mengenai daerah itu akan mengingati hak-hak asal-usul daerah tersebut.” 35

اختر الفقرة المستهدفة3