28
HAK MASYARAKAT H UKUM A DAT ATA S W IL AYA HNYA DI K AWA S A N HU TA N
45. Beragam lembaga adat yang masih dipraktikkan hingga kini oleh
MHA dalam pengelolaan SDA-nya merupakan bagian integral dari
nilai dan norma diri yang diyakini oleh komunitas adat, sehingga
menjalankan nilai-nilai dalam kelembagaan adat adalah kewajiban
dan panggilan moral sebagai MHA. Ritual, upacara, kesenian, dan
seluruh praktik kebudayaan yang terlembagakan secara formal dan
nonformal yang dipraktikkan oleh MHA tersebut hidup dan dihidupi
oleh hubungan mereka dengan SDA-nya. Pengabaian atas
kelembagaan adat dengan segenap kebudayaan mereka dalam
mengelola tanah, hutan, dan SDA dan menggantikannya secara
sepihak dengan cara-cara baru atas nama modernisasi,
pembangunan, dan penyeragaman kebijakan, seperti Desa,
Pemukiman Kembali (Resetlement), dan Transmigrasi, akan
berakibat pada penggerusan nilai, norma, dan pengetahuan lokal
MHA. Pada gilirannya cara-cara baru tersebut akan berpengaruh
pada rusaknya aturan-aturan dan kelembagaan adat secara lebih
luas, khususnya dalam melakukan kontrol atas perlindungan
kelestarian lingkungan dan SDA yang dimiliki MHA.
46. Pengabaian keberadaan lembaga MHA, eksistensi, teritori, hak-hak,
dan tradisi-budaya mereka dalam pengelolaan tanah, air, hutan, dan
SDA hingga kini kerap terjadi. Secara sepihak lembaga
pemerintahan dan budayanya diganti atas nama modernisasi dan
pembangunan melalui kebijakan penyeragaman bentuk lembaga
pemerintahan berupa penyeragaman model pemerintahan desa.
Selain itu, Pemerintah juga mengembangkan program pemukiman
kembali dan program transmigrasi sebagai bagian dari upaya
penggabungan kampung-kampung yang terpencar dan terpencil
yang menjauhkan mereka dari wilayah-wilayah adatnya.
Penghancuran nilai, norma, dan pengetahuan lokal MHA akhirnya
terjadi karena dibarengi dengan penerbitan izin-izin pengusahaan
hutan, izin pinjam pakai untuk pertambangan, dan pelepasan untuk
perkebunan, serta peruntukan lainnya di wilayah-wilayah adat
mereka. Meski UUD 1945 mengakui keberadaan MHA dan UUPA No.
5 Tahun 1960 mengakui hak ulayat, tetapi berbagai peraturan
perundang-undangan dan kebijakan produk pemerintah dan DPR
sejak 1966 mengabaikan keberadaaan dan hak-hak tradisional
mereka.
47. Meski demikian, tidak semua MHA yang ada di Indonesia memilki
pemenuhan dan prasyarat yang kuat sebagai MHA, baik secara
lembaga dan eksistensi maupun teritori. Keragaman bentuk dan
kekuatan masing-masing MHA serta dinamika internal dan