Bab I I Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . . bersangkutan secara de facto masih ada dan/atau hidup (actual existence), apabila setidak-tidaknya mengandung unsur-unsur: a) b) c) d) e) ada masyarakat yang warganya memiliki perasaan kelompok (in-group feeling); ada pranata pemerintahan adat; ada harta kekayaan dan/atau benda-benda adat; ada perangkat norma hukum adat; dan khusus bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat teritorial juga terdapat unsur wilayah hukum adat tertentu 39. Selain itu, masyarakat adat yang didefinisikan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yakni “masyarakat adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia karena adanya ikatan pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah, wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum yang berbeda, baik sebagian maupun seluruhnya dari masyarakat pada umumnya.” 40. Komnas HAM memahami adanya istilah-istilah MHA dan Masyarakat Tradisional dalam UUD 1945, istilah MHA dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan istilah Masyarakat Adat yang digunakan masyarakat sipil merujuk pada kelompok masyarakat yang sama. Dalam hal ini, Komnas HAM termasuk Inkuiri Nasional memilih menggunakan istilah Masyarakat Hukum Adat (MHA). 41. MHA memiliki hubungan multidimensi dengan tanah dan wilayahnya. Bagi MHA, tanah bukan sekadar sumber ekonomi. Tanah merupakan bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan kehidupan masyarakat hukum adat. Beragam ritual adat dilaksanakan sebagai wujud relasi spiritual mereka dengan alam, termasuk hutan. Pengabaian atas relasi MHA dengan tanah dan wilayahnya, asal-usul penguasaan tanah dan wilayah MHA dan sejarah politik agraria yang terjadi selama ini telah berakibat pada rusaknya tatanan kehidupan MHA secara keseluruhan. 25

اختر الفقرة المستهدفة3