Bab I I
Masyarakat H ukum A dat, K ebi j akan P ertanahan , K ehutanan dan Hak A sasi . . .
bersangkutan secara de facto masih ada dan/atau hidup (actual
existence), apabila setidak-tidaknya mengandung unsur-unsur:
a)
b)
c)
d)
e)
ada masyarakat yang warganya memiliki perasaan kelompok
(in-group feeling);
ada pranata pemerintahan adat;
ada harta kekayaan dan/atau benda-benda adat;
ada perangkat norma hukum adat; dan
khusus bagi kesatuan masyarakat hukum adat yang bersifat
teritorial juga terdapat unsur wilayah hukum adat tertentu
39. Selain itu, masyarakat adat yang didefinisikan oleh Aliansi
Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), yakni “masyarakat adat adalah
kelompok masyarakat yang secara turun-temurun bermukim di
wilayah geografis tertentu di Negara Indonesia karena adanya ikatan
pada asal-usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan tanah,
wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya, serta adanya
sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan
hukum yang berbeda, baik sebagian maupun seluruhnya dari
masyarakat pada umumnya.”
40. Komnas HAM memahami adanya istilah-istilah MHA dan
Masyarakat Tradisional dalam UUD 1945, istilah MHA dalam
berbagai peraturan perundang-undangan dan istilah Masyarakat
Adat yang digunakan masyarakat sipil merujuk pada kelompok
masyarakat yang sama. Dalam hal ini, Komnas HAM termasuk
Inkuiri Nasional memilih menggunakan istilah Masyarakat Hukum
Adat (MHA).
41. MHA memiliki hubungan multidimensi dengan tanah dan
wilayahnya. Bagi MHA, tanah bukan sekadar sumber ekonomi.
Tanah merupakan bagian tidak terpisahkan dari keseluruhan
kehidupan masyarakat hukum adat. Beragam ritual adat
dilaksanakan sebagai wujud relasi spiritual mereka dengan alam,
termasuk hutan. Pengabaian atas relasi MHA dengan tanah dan
wilayahnya, asal-usul penguasaan tanah dan wilayah MHA dan
sejarah politik agraria yang terjadi selama ini telah berakibat pada
rusaknya tatanan kehidupan MHA secara keseluruhan.
25