latar belakang a 06 b KLAIM-KLAIM TUMPANG TINDIH MASYARAKAT HUKUM ADAT DI SEKTOR KEHUTANAN c d 126,8 juta hektar kawasan hutan dengan rincian; e c. hutan produksi terbatas (21,6 juta) a. hutan konservasi (23,2 juta) b. hutan lindung (32,4 juta) d. hutan produksi (35,6 juta) e. hutan produksi konversi (14 juta) 07 PENERBITAN IJIN-IJIN YANG MERUGIKAN MASYARAKAT ADAT Perampasan wilayah-wilayah adat dengan klaim sepihak negara yang menetapkan wilayah tersebut sebagai hutan negara Penerbitan ijin untuk pihak ketiga di "hutan negara" yang belum diverifikasi Pasal 50 UU No.41/1999 melarang sejumlah kegiatan pertanian 08 KEPENTINGAN UNTUK MELESTARIKAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN WILAYAH ADATNYA Hak untuk hidup (pasal 9) Hak atas kesejahteraan (pasal 36 dan 38) Hak atas rasa aman (pasal 29, 33) 09 KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB NEGARA Pasal 2,6 , 71 dan 71 UU 39/1999 Tap MPR No.XI/MPR-RI/2001 tentang pembaharuan agraria dan pengelolaan SDA 10 ADANYA TEROBOSAN BARU DARI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI Undang-Undang No.32/2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) Keputusan MK RI No. 35/PUU-X/2012 atas pengujian UU No. 41/1999 11

اختر الفقرة المستهدفة3