latar belakang
a
06
b
KLAIM-KLAIM TUMPANG TINDIH
MASYARAKAT HUKUM ADAT DI
SEKTOR KEHUTANAN
c
d
126,8 juta hektar kawasan hutan dengan rincian;
e
c. hutan produksi terbatas (21,6 juta)
a. hutan konservasi (23,2 juta)
b. hutan lindung (32,4 juta)
d. hutan produksi (35,6 juta)
e. hutan produksi konversi (14 juta)
07
PENERBITAN IJIN-IJIN YANG
MERUGIKAN MASYARAKAT ADAT
Perampasan wilayah-wilayah adat dengan klaim sepihak
negara yang menetapkan wilayah tersebut sebagai hutan
negara
Penerbitan ijin untuk pihak ketiga di "hutan negara" yang
belum diverifikasi
Pasal 50 UU No.41/1999 melarang sejumlah kegiatan
pertanian
08
KEPENTINGAN UNTUK MELESTARIKAN
MASYARAKAT HUKUM ADAT DAN
WILAYAH ADATNYA
Hak untuk hidup (pasal 9)
Hak atas kesejahteraan (pasal 36 dan 38)
Hak atas rasa aman (pasal 29, 33)
09
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
NEGARA
Pasal 2,6 , 71 dan 71 UU 39/1999
Tap MPR No.XI/MPR-RI/2001 tentang pembaharuan
agraria dan pengelolaan SDA
10
ADANYA TEROBOSAN BARU DARI
PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Undang-Undang No.32/2009 ttg Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
Keputusan MK RI No. 35/PUU-X/2012 atas pengujian UU
No. 41/1999
11