Kata Pengantar komisioner inkuiri
Inkuiri Nasional adalah metode yang telah digunakan oleh beberapa Negara di AsiaPasifik. Metode ini lebih komprehensif karena tidak hanya bertujuan untuk menuju
penyelesaian, tetapi juga di dalamnya mengandung upaya pendidikan publik untuk
mencegah berulang kembalinya pelanggaran HAM sejenis dan pemulihan korban.
Masyarakat umum bisa terlibat dalam kegiatan inkuiri ini. Bahkan, masyarakat yang
selama ini ‘tidak tersentuh’ Negara bisa hadir dan terlibat. Hadirnya komunitas MHA
dalam DKU juga menjadi mekanisme pemulihan dari pelanggaran HAM yang selama ini
mereka rasakan.
Inkuiri Nasional merupakan terobosan metodologi untuk mendekati persoalan
pelanggaran HAM dan menyusun rekomendasi kebijakan secara partisipatif. Inkuiri
Nasional mendengarkan kesaksian, pengalaman dan kebutuhan perlindungan MHA.
Inkuiri Nasional untuk hak MHA sangat penting karena menjadi cara untuk mendekati dan
memberikan kontribusi pada penyelesaian kerumitan pelanggaran hak MHA di Indonesia.
Minimnya pengakuan hukum terhadap MHA dan realitas pengambilalihan wilayah adat
menjadi isu utama dalam temuan Inkuiri Nasional. Inkuiri Nasional menemukan praktik
pembatasan akses MHA atas tanah adat mereka sebagai dampak dari penerbitan izin-izin
pengelolaan hutan kepada korporasi dan penetapan pengelolaan wilayah-wilayah tersebut
oleh institusi pemerintah.
Bagi MHA, hutan adalah bagian dari wilayah hidup, hutan adalah sumber kehidupan dan
faktor penentu eksistensi mereka. Di sana hidup dan tumbuh aneka ragam tumbuhtumbuhan, hewan, sumber dan gantungan hidup, dan elemen penting spritualitas mereka.
Hutan juga menjadi sumber obat-obatan tradisional mereka. Dengan demikian hilang dan
rusaknya hutan adalah hilang dan rusaknya kehidupan mereka.
Pelanggaran hak MHA terjadi karena tata kelola dan kebijakan Negara terhadap MHA,
wilayahnya dan sumber daya alamnya cenderung kapitalistik yang menempatkan manusia
sebagai makhluk ekonomi dan hutan sebagai sumber ekonomi semata. Proses
perencanaan tata kelola kehutanan sejak masa penjajahan Pemerintah Hindia Belanda
sampai saat ini minim partisipasi masyarakat, termasuk perempuan adat. Proses
peralihan hak dan fungsi hutan yang telah terjadi sejak awal abad 19 tidak hanya merusak
fungsi hutan, tetapi berdampak pada berkembangnya konflik vertikal dan horisontal,
konflik antara MHA dan pendatang dan konflik antara sesama MHA sendiri. Proses
Reformasi yang diharapkan dapat mengoreksi kekeliruan masa lalu ternyata belum
berhasil mengubah sektor pertanahan dan kehutanan secara menyeluruh.
Permasalahan bertambah rumit ketika aparat Pemerintah, termasuk POLRI, terlibat
dalam konflik dan tidak bersikap netral dalam sebagian besar konflik yang terjadi. Mereka
seringkali hanya mengandalkan pembuktian tertulis untuk setiap klaim hak atas sebidang
tanah. Padahal Pemerintah belum banyak menerbitkan bukti-bukti tertulis atas
kepemilikan adat sehingga yang masyarakat miliki dan/atau ketahui hanya pengakuan
5