latar belakang
kelompok masyarakat sekitar hutan, dengan waktu yang terbatas setelah melalui
prosedur administrasi yang rumit dan panjang.
Inkuiri Nasional Hak MHA atas Wilayahnya di Kawasan Hutan Indonesia merupakan
tanggapan Komnas HAM atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012
dalam perkara pengujian UU No. 41/1999 tentang Kehutanan. Komnas HAM
berpandangan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi RI No. 35/PUU-X/2012 atas
pengujian UU No. 41/1999 tentang Kehutanan merupakan suatu terobosan hukum yang
penting dalam proses pembaharuan hukum. Putusan MK tersebut menandai titik penting
pengakuan Negara atas keberadaan MHA dan hak-haknya, terutama hak atas wilayah
adat yang sejalan dengan prinsip penghormatan hak-hak asasi manusia.
Inkuiri Nasional Hak MHA atas Wilayahnya di Kawasan Hutan Indonesia dikembangkan
sebagai tanggapan persoalan-persoalan di atas serta adanya Putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012 dalam perkara pengujian UU No. 41/1999 tentang
Kehutanan. Komnas HAM berpandangan bahwa Keputusan Mahkamah Konstitusi RI No.
35/PUU-X/2012 atas pengujian UU No. 41/1999 tentang Kehutanan yang dibacakan pada
16 Mei 2013 yang mengabulkan sebagian gugatan pemohon merupakan suatu terobosan
hukum yang penting dalam proses pembaharuan hukum yang sedang berjalan saat ini.
Penetapan perubahan pasal 1 angka 6, pasal 4 ayat 3, pasal 5 ayat 1, pasal 5 ayat 2 dan
pasal 5 ayat 3 merupakan sebuah titik penting dalam perjuangan pengakuan keberadaan
MHA dan hak-haknya, terutama hak atas wilayah adat yang sejalan dengan prinsip
penghormatan hak-hak asasi manusia. Putusan MK ini sebagai momentum pemulihan
(remedy) hak MHA atas wilayah adatnya (termasuk hutan adatnya). Sebelumnya, kawasan
hutan ditunjuk dan/atau ditetapkan secara sepihak oleh Pemerintah c.q. Kementerian
Kehutanan sebagai hutan Negara. Konflik muncul karena wilayah adat masuk dalam
kawasan hutan yang ditunjuk. Ralat konstitusional ini mestinya menjadi momentum
perbaikan seluruh kebijakan terkait dengan MHA dan wilyahnya di kawasan hutan. Namun
hingga kini, Negara belum sungguh-sungguh mendukung implementasi Putusan MK 35
berikut mandat korektifnya secara hukum. Inkuiri nasional ditujukan untuk memberikan
kontribusi bagi implementasi Putusan MK tersebut sebagai upaya penyelesaian hak-hak
MHA atas wilayah adatnya di kawasan hutan.
Inkuiri Nasional ini juga menjadi bagian dari rencana aksi dalam Nota Kesepahaman
Bersama (NKB) yang ditandatangani 11 Maret 2013 antara 12 Kementerian dan/atau
Lembaga Negara tentang Percepatan Pengukuhan Kawasan Hutan Indonesia. Komnas
HAM merupakan salah satu pihak yang ikut menanda tangani. Inkuiri Nasional ini sejalan
seiring dengan agenda NKB, yaitu pertama, harmonisasi kebijakan dan peraturan
perundang-undangan, kedua, penyelarasan teknis dan prosedur, dan ketiga, resolusi
konflik didasari pada prinsip keadilan, penghormatan, dan pemajuan HAM sesuai
peraturan perundang-undangan.
9