KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM KATA PENGANTAR D iskursus Kabupaten/Kota HAM di Indonesia semakin menjadi perhatian publik. Beberapa media mulai merilis dan mengenalkan isu ini kepada publik di Indonesia, terlebih lagi setelah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo turut memberikan dukungan yang disampaikan dalam Pidato Hari HAM Internasional 10 Desember 2015. Pernyataan Presiden Jokowi tersebut membuat jumlah Pemerintah Daerah (Pemda) – termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota -- yang tertarik dengan gagasan ini semakin bertambah. Ketertarikan beberapa kepala daerah tersebut merupakan perkembangan positif bagi implementasi konsep Kabupaten/ Kota HAM. Namun demikian, tanpa disediakan referensi yang memadai isu ini dapat layu diterjang waktu. Selain itu, mengenalkan Kabupaten/Kota HAM ke publik Indonesia tanpa penjelasan komprehensif akan semakin menambah kebingungan masyarakat Indonesia dalam memahami isu hak asasi manusia. Sebagaimana kita pahami bersama, sebagian besar masyarakat Indonesia mengenal hak asasi manusia sebagai isu yang selalu dihubungkan dengan kasus-kasus besar yang mengakibatkan korban kekerasan. Situasi ini dapat dipahami mengingat isu hak asasi manusia yang kerap menjadi ramai dan dilansir berbagai media massa sebagian besar karena sifatnya yang kontroversial. Sebagai contoh berbagai kasus yang menarik perhatian publik adalah adanya dugaan pelanggaran HAM berupa serangan terhadap kelompok agama misalnya serangan terhadap Komunitas Syiah dan Ahmadiyah. Kasus lain yang juga menjadi perbincangan publik adalah konflik yang berujung pada kekerasan terkait perebutan sumber daya alam hingga penyelesaian pelanggaran HAM yang berat yang terjadi di masa lalu. Hampir setiap tahun dalam ritual bulan September misalnya, tidak sedikit suara publik dan lontaran pejabat publik mengingatkan bahaya laten PKI. Perdebatan ini akhirnya menyinggung temuan penyelidikan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa 1965. Temuan ini terus menuai pro-kontra. Salah satu respon datang dari kalangan NU, dan kelompok Islam lainnya berkali – kali mempertanyakan model rekonsiliasi yang ditawarkan. Apalagi jika rekonsiliasi tersebut menilai kelompok Islam, khususnya dari kalangan pesantren bukanlah korban pelanggaran HAM khususnya dalam kasus pertikaian dengan kaum komunis 1948 hingga menjelang tahun 1965. Peristiwa - peristiwa diatas adalah narasi-narasi besar yang menjadi ingatan publik untuk memahami dan mengenal apa itu hak asasi manusia. Hampir jarang dipahami kerja-kerja pelayanan publik yang berdampak bagi penikmatan hak warga yang dilakukan berbagai pemerintah daerah setingkat Kabupaten/Kota dianggap sebagai kerja hak asasi manusia. Keberhasilan seorang bupati memudahkan akses layanan kesehatan KomnasHAM 2017 iii

اختر الفقرة المستهدفة3