KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
KATA PENGANTAR
D
iskursus Kabupaten/Kota HAM di Indonesia semakin menjadi perhatian
publik. Beberapa media mulai merilis dan mengenalkan isu ini kepada
publik di Indonesia, terlebih lagi setelah Presiden Republik Indonesia Joko
Widodo turut memberikan dukungan yang disampaikan dalam Pidato Hari
HAM Internasional 10 Desember 2015. Pernyataan Presiden Jokowi tersebut membuat
jumlah Pemerintah Daerah (Pemda) – termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota -- yang
tertarik dengan gagasan ini semakin bertambah. Ketertarikan beberapa kepala daerah
tersebut merupakan perkembangan positif bagi implementasi konsep Kabupaten/
Kota HAM. Namun demikian, tanpa disediakan referensi yang memadai isu ini dapat
layu diterjang waktu. Selain itu, mengenalkan Kabupaten/Kota HAM ke publik Indonesia
tanpa penjelasan komprehensif akan semakin menambah kebingungan masyarakat
Indonesia dalam memahami isu hak asasi manusia.
Sebagaimana kita pahami bersama, sebagian besar masyarakat Indonesia mengenal
hak asasi manusia sebagai isu yang selalu dihubungkan dengan kasus-kasus besar yang
mengakibatkan korban kekerasan. Situasi ini dapat dipahami mengingat isu hak asasi
manusia yang kerap menjadi ramai dan dilansir berbagai media massa sebagian besar
karena sifatnya yang kontroversial. Sebagai contoh berbagai kasus yang menarik
perhatian publik adalah adanya dugaan pelanggaran HAM berupa serangan terhadap
kelompok agama misalnya serangan terhadap Komunitas Syiah dan Ahmadiyah. Kasus
lain yang juga menjadi perbincangan publik adalah konflik yang berujung pada kekerasan terkait perebutan sumber daya alam hingga penyelesaian pelanggaran HAM
yang berat yang terjadi di masa lalu. Hampir setiap tahun dalam ritual bulan September
misalnya, tidak sedikit suara publik dan lontaran pejabat publik mengingatkan bahaya
laten PKI. Perdebatan ini akhirnya menyinggung temuan penyelidikan Komnas HAM
terkait dugaan pelanggaran HAM yang Berat dalam Peristiwa 1965. Temuan ini terus
menuai pro-kontra. Salah satu respon datang dari kalangan NU, dan kelompok Islam
lainnya berkali – kali mempertanyakan model rekonsiliasi yang ditawarkan. Apalagi jika
rekonsiliasi tersebut menilai kelompok Islam, khususnya dari kalangan pesantren
bukanlah korban pelanggaran HAM khususnya dalam kasus pertikaian dengan kaum
komunis 1948 hingga menjelang tahun 1965.
Peristiwa - peristiwa diatas adalah narasi-narasi besar yang menjadi ingatan publik
untuk memahami dan mengenal apa itu hak asasi manusia. Hampir jarang dipahami
kerja-kerja pelayanan publik yang berdampak bagi penikmatan hak warga yang dilakukan
berbagai pemerintah daerah setingkat Kabupaten/Kota dianggap sebagai kerja hak
asasi manusia. Keberhasilan seorang bupati memudahkan akses layanan kesehatan
KomnasHAM 2017
iii