KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM 3.3. Perandan danUpaya UpayaKorporasi Korporasi(Sektor (SektorSwasta) Swasta) 3.3 Peran 44. Korporasi memegang peranan penting dalam upaya penegakan dan pemajuan hak asasi manusia. PBB telah mencanangkan konsep John Ruggie sebagai special representative Busines and Human Rights sebagai bahan merancang panduan PBB untuk Business and Human Rights. Gagasan ini merangkum kewajiban korporasi yang dikenal sebagai tiga pilar John Ruggie, yakni kewajiban untuk melindungi, menghormati dan melakukan upaya pemulihan korban. Di tingkat ASEAN telah muncul kesadaran untuk mendiskusikan berbagai kemungkinan keterlibatan korporasi dalam penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia. Misalnya forum yang digagas AICHR (Asean Interngovernmental commission for human rights) bersama UNDP tahun 2016 telah melaksanakan workshop tentang human rights dan CSR (Corporate Social Responsibility). Forum ini menjadi pertemuan penting para aktivis dan orang-orang yang bekerja di korporasi untuk memasukkan kerja hak asasi manusia sebagai bagian dari perhatian perusahaan dalam menjalankan bisnisnya. Forum ini juga menjadi ruang belajar bersama capaian negara-negara andahuman humanrights. rights. Asean dalam membentuk rencana aksi nasional business and 45. Tahun 2017 Komnas HAM telah mendorong pemerintah melakukan rencana aksi program business and human rights yang meliputi penataan regulasi, penguatan kebijakan dan penguatan kapasitas perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia dalam upaya perlindungan dan penguatan hak asasi manusia. Beberapa perusahaan mulai menyadari pentingnya isu hak asasi manusia sebagai cara untuk menjaga keberlanjutan usaha mereka, menjaga hubungan baik dengan warga setempat dan ikut memberikan dukungan bagi perbaikan kebijakan oleh negara. Meskipun kesadaran ini berkembang sangat lambat, tidak dapat dipungkiri beberapa perusahaan mulai mengundang Komnas HAM untuk memberikan materi hak asasi manusia di dalam pelatihan-pelatihan bagi karyawan mereka. 46. Berdasarkan pengalaman penanganan pengaduan Komnas HAM, beberapa korporasi mulai menyadari kebutuhan mencari cara terbaik dalam kerangka win win solution ketika menghadapi konflik dengan masyarakat setempat. Mereka bersedia berunding dengan pihak yang dihadapi (warga) untuk mendapatkan kesepakatan-kesepakatan bersama di ruang mediasi Komnas HAM. Perkembangan ini memberi sinyal bahwa perusahaan/korporasi mulai menyadari pentingnya melakukan penghormatan hak asasi manusia sebagai modal penting bagi kessinambungan bisnis mereka. bisnis mereka. KomnasHAM 2017 23

اختر الفقرة المستهدفة3