KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
terhadap perempuan. Perda tersebut banyak ditemukan di daerah Aceh, Sumatera
Barat, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan dan Sulawesi. Perda yang diskriminatif terhadap perempuan ini bertolak belakang dengan prinsip-prinsip Kabupaten/Kota HAM seperti: non-diskriminasi, keberpihakan kepada
kelompok rentan dan inklusif.
32. Kemiskinan di Desa. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2012
menunjukkan bahwa penduduk miskin pedesaan lebih tinggi jumlahnya
dibandingkan dengan penduduk miskin perkotaan. Contoh, di Jawa Timur sebagai
salah satu provinsi dengan penduduk terbesar di Indonesia, jumlah penduduk
miskin di kota sebanyak 8.90%, sebaliknya jumlah penduduk miskin di desa mencapai 16.88 %. Sementara di Sulawesi Selatan, jumlah penduduk kota yang miskin
yaitu 4.44%, sebaliknya jumlah penduduk miskin pedesaan mencapai 12.93%.
Dalam skala nasional persentase kemiskinan di seluruh Indonesia juga menunjukkan
trend yang tidak jauh berbeda di mana penduduk desa lebih banyak daripada
penduduk kota yaitu sebanyak 8.60% untuk penduduk kota, dan 14.70% untuk
penduduk desa.
33. Pelanggaran HAM oleh Korporasi. Sejak sepuluh tahun terakhir pengaduan
masyarakat atas perlaku bisnis/korporasi ke Komas HAM semakin meningkat.
Korporasi masuk sebagai institusi yang paling banyak diadukan, setelah Kepolisian.
Kasus-kasus besar yang mengakibatkan konflik masyarakat vs korporasi sebagian
besar terjadi di kabupaten-kabupaten yang memiliki kekayaan sumber daya alam;
perkebunan, batubara, minyak, dan sebagainya. Perebutan sumber daya alam
menjadi sumber masalah terbesar yang memicu potensi pelanggaran HAM. Selain
masalah sumber daya alam, konflik ketenagakerjaan merupakan masalah pelanggaran HAM yang banyak diadukan ke masyarakat. Masalah ini meliputi sengketa
antara pekerja dengan perusahaan. Sayangnya, konflik yang terjadi antara warga di
konflik
antara
warga vsdengan
korporasi
cenderungcenderung
nihil, bahkan
semakin
memicu persoalan.
kabupaten
setempat
perusahaan
kurang
mendapat
perhatian
pemerintah daerah setempat. Peran bupati/walikota dalam upaya penyelesaian
konflik antara warga vs korporasi cenderung nihil, bahkan semakin memicu persoalan.
18
KomnasHAM 2017