KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM 24. Laporan Perkembangan Komite Penasehat untuk Peran Pemerintah13 Daerah dari PBB menilai alasan utama yang mendesak munculnya Kabupaten/Kota HAM, adalah: a. Pergeseran dari penetapan standar ke implementasi, terutama pada tingkat pemerintahan, yaitu pemerintah daerah, yang berada pada posisi terbaik untuk mewujudkan HAM, khususnya hak ekonomi, sosial dan budaya. b. Tren global sejak 1980an berupa terjadinya desentralisasi kekuasaan pemerintah – dimana sebagian besar negara di dunia dalam beberapa dekade tersebut mengalihkan kekuasaan ke pemerintah daerah. c. Perubahan demografi global, pada 2008, untuk pertama kalinya dalam sejarah, lebih dari separuh penduduk dunia hidup di daerah perkotaan, dan jumlah ini diperkirakan akan meningkat, menjadi hampir lima milyar pada 2030 yang akan datang. 25. Definisi Kabupaten/Kota HAM menurut Deklarasi Gwangju adalah proses masyarakat lokal dan proses sosial politik dalam konteks lokal dimana HAM memainkan peran utama sebagai nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang mendasar. Human rights cities juga dipahami sebagai tata laksana HAM dalam konteks lokal dimana pemerintah daerah, DPRD, masyarakat sipil, organisasi sektor swasta dan pemangku kepentingan lainnya bekerja sama untuk meningkatkan kualitas hidup bagi semua penduduk dalam semangat kemitaraan berdasarkan standar dan norma-norma HAM. Dalam tataran praktis Kabupaten/ Kota HAM berarti semua penduduk, tanpa memandang ras, jenis kelamin, warna kulit, kebangsaan, latar belakang etnis dan status sosial, khususnya kelompok minoritas dan kelompok rentan lainnya yang secara sosial rentan dan terpinggirkan, dapat berpartisipasi secara penuh dalam pengambilan keputusan. Disamping itu dalam Kabupaten/Kota HAM proses implementasi kebijakan yang mempengaruhi kehidupan penduduk harus sesuai dengan prinsip-prinsip HAM seperti non diskiriminasi, supremasi hukum, partisipasi, pemberdayaan, transparansi dan akuntabilitas. 26. Berikut adalah prinsip-prinsip Kabupaten/Kota HAM dari tiga dokumen internasional yang paling banyak dirujuk: 13 Laporan Perkembangan Komite Penasihat tentang Peran Pemerintah Daerah Dalam Memajukan dan Melindungi HAM, termasuk pengarusutamaan HAM dalam Pemerintahan Lokal dan Layanan Publik (A/ HRC/27/59) KomnasHAM 2017 13

اختر الفقرة المستهدفة3