KERTAS POSISI Kabupaten/Kota HAM B. Mendorong pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM 14. Sejak 2015, Komnas HAM bekerja sama dengan masyarakat sipil berupaya untuk mendorong terwujudnya Kabupaten/Kota HAM kepada pemerintah daerah, salah satunya melalui pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM. Upaya pengarusutamaan ini disambut baik oleh pemerintah yang akhirnya pada 11 Desember 2015, Presiden Republik Indonesia mendorong Konsep Kabupaten/Kota HAM ini menjadi Kerangka Kerja bagi Aparat Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Dalam Pidatonya Presiden Joko Widodo menyatakan : “... Pemenuhan Hak Asasi Manusia bukan semata-semata anggung jawab pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah. Oleh karena itu saya mendukung pelaksanaan dan perbanyakan Kota, Kabupaten yang ramah terhadap HAM seperti yang terjadi di Wonosobo, Palu, ..” 15. Kerjasama juga dilakukan dengan masyarakat Sipil ini antara lain dengan INFID (International NGO for Indonesian Development) dan ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat). Komnas HAM juga bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM dan Aparat Pemerintah Daerah di Indonesia. Lebih lanjut, Program Pengarusutamaan Kota HAM menjadi sebuah Program Unggulan (Quick Win) Komnas HAM untuk 2016 – 2017. 16. Komnas HAM menilai pentingnya Implementasi Kabupaten/Kota HAM sebagai salah satu cara untuk mengatasi berbagai persoalan dan pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia khususnya di wilayah pemerintah daerah. 8 KomnasHAM 2017

اختر الفقرة المستهدفة3