KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
B. Mendorong pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM
14. Sejak 2015, Komnas HAM bekerja sama dengan masyarakat sipil berupaya untuk
mendorong terwujudnya Kabupaten/Kota HAM kepada pemerintah daerah, salah
satunya melalui pengarusutamaan Kabupaten/Kota HAM. Upaya pengarusutamaan
ini disambut baik oleh pemerintah yang akhirnya pada 11 Desember 2015, Presiden
Republik Indonesia mendorong Konsep Kabupaten/Kota HAM ini menjadi Kerangka
Kerja bagi Aparat Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Dalam Pidatonya
Presiden Joko Widodo menyatakan :
“... Pemenuhan Hak Asasi Manusia bukan semata-semata anggung jawab pemerintah pusat tetapi juga
pemerintah daerah. Oleh karena itu saya mendukung
pelaksanaan dan perbanyakan Kota, Kabupaten yang
ramah terhadap HAM seperti yang terjadi di Wonosobo,
Palu, ..”
15. Kerjasama juga dilakukan dengan masyarakat Sipil ini antara lain dengan INFID
(International NGO for Indonesian Development) dan ELSAM (Lembaga Studi
dan Advokasi Masyarakat). Komnas HAM juga bekerja sama dengan Kementerian
Hukum dan HAM dan Aparat Pemerintah Daerah di Indonesia. Lebih lanjut,
Program Pengarusutamaan Kota HAM menjadi sebuah Program Unggulan (Quick
Win) Komnas HAM untuk 2016 – 2017.
16. Komnas HAM menilai pentingnya Implementasi Kabupaten/Kota HAM sebagai
salah satu cara untuk mengatasi berbagai persoalan dan pelanggaran HAM yang
terjadi di Indonesia khususnya di wilayah pemerintah daerah.
8
KomnasHAM 2017