KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
1. Hak asasi Manusia (HAM) menekankan pada negara selaku pemangku Kewajiban
untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM. Pasal 28i (4) Amandemen
Undang Undang Dasar Republik Indonesia menyebutkan bahwa “Perlindungan,
pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah”. Kewajiban HAM pemerintah ini ditegaskan pula pada
Undang Undang Nomor 39 Tahun 199 Tentang Hak Asasi Manusia Pasal 71 yang
berbunyi “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,melindungi,
menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam
undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum
internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia”. Hal ini juga tertuang dalam Laporan Komite Penasihat Dewan HAM
PBB tentang HAM dan Pemerintah Lokal Resolusi No A/HRC/27/59 yang kemudian
difinalisasi dengan Resolusi No A/HRC/30/49 tentang Peran Pemerintah Lokal dalam
Promosi dan Perlindungan HAM.
2. Resolusi PBB tersebut juga menekankan bahwa pada aras nasional, kewajiban ini
utamanya dijalankan oleh pemerintah pusat. Sedangkan pada tingkat lokal,
kewajiban tersebut juga dijalankan oleh pemerintah daerah – yang berperan
komplementer – dengan memperhatikan pembagian kewenangan pusat dan
daerah. Komunitas internasional menyadari akan adanya keragaman pemerintah
daerah diberbagai negara. Dalam Resolusi yang sama, Dewan HAM PBB menyatakan bahwa pemerintah daerah pada setiap negara memiliki keragaman bentuk
dan mandat, hal ini sangat bergantung pada konstitusi dan sistem hukum yang
berlaku. Namun demikian kewajiban HAM pemerintah daerah tetaplah sama,
terutama jika dikaitkan dengan pembangunan daerah.
3. Sementara itu di Indonesia Pemerintah Daerah telah menjadi isu sentral pasca
reformasi. Reformasi telah mengantarkan kewenangan dan kekuasaan terdistribusi
hingga ke daerah. Sistem desentralisasi telah memungkinkan terjadinya pembagian
beberapa kewenangan dan tanggung jawab pemerintah pusat kepada pemerintahan
provinsi maupun pemerintahan kabupaten/kota. Hal ini juga menyangkut tanggung
jawab Negara terkait perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak
asasi manusia.
4. Pemerintahan kabupaten dan kota, oleh karenanya, menjelma menjadi representasi
Negara di tingkat lokal yang bersinggungan langsung dengan warga masyarakat
termasuk dalam hal perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia. Semenjak itu, isu HAM selalu berkaitan dengan pemerintahan daerah.
KomnasHAM 2017
1