KERTAS POSISI
Kabupaten/Kota HAM
maupun pemerintah daerah. Beberapa bentuk dari kerja peningkatan kesadaran
adalah melalui seminar, pendidikan dan pelatihan, workshop, dan penyediaan referensi yang dapat menjadi rujukan pemangku kebijakan di tingkat lokal, khususnya
aparatus pemerintah daerah.2
12. Pada fungsi Pemantauan, Komnas HAM melakukan pemantauan kasus-kasus yang
diadukan ke Komnas HAM dan juga memberikan rekomendasi terkait penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM masyarakat. Sejak 2013 Data Komnas
HAM menunjukkan bahwa Pemerintah Daerah adalah pihak tertinggi ke-tiga yang
dilaporkan ke Komnas HAM. Pada 2015 jumlah pengaduan tertinggi adalah Kepolisian sebanyak 1820 berkas, Korporasi 938 berkas dan Pemerintah Daerah 800
berkas pengaduan. Pada banyak kasus terkait Pemerintah Daerah yang diadukan
ke Komnas HAM tindakan yang utama dilaporkan tergolong penyalahgunaan kewenangan dan otoritas akibat adanya otonomi daerah. Kasus yang diadukan kebanyakan karena Pemerintah Daerah mengobral izin investasi guna memperkaya
diri dan kelompok tertentu.3
13. Pada fungsi Mediasi, tidak jauh berbeda dengan fungsi Pemantauan, Pemerintah
Daerah menempati posisi ke 2 yang diadukan setelah perusahaan atau korporasi.
Pada 2014, Komnas HAM menangani 544 sengketa , dan 118 kasus adalah kasus
yang terkait dengan Pemerintah Daerah.4
2
3
4
Komnas HAM telah menjalankan berbagai kegiatan yang terkait dengan tema pemerintah daerah dan
pembangunan. Pada tahun 2012 mengadakan “Pelatihan HAM bagi Pemerintah Daerah di Jawa Timur:
Penghormatan, Pemenuhan dan Perlindungan Hak Kelompok Minoritas, Masyarakat Adat dan Kelompok
Rentan Lain”. KOMNAS HAM juga menerbitkan buku ”Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah
Panduan” pada 2007 dan dicetak ulang pada 2013. Pada tahun 2010 Komnas HAM mengadakan “Workshop Nasional HAM bagi Kepala Daerah: Peran dan Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Good Governance Berperspektif Hak Asasi Manusia”. Pada 2015 Komnas HAM berkerja sama dengan
jaringan menyelenggarakan Konferensi Nasional Kabupaten/Kabupaten/Kota HAM bertema “Mempromosikan Pelaksanaan HAM oleh Pemerintah Daerah”.
Contoh: Salah satunya fungsi Pemantauan yang dilakukan Komnas HAM adalah Pemantauan perlindungan dan pemenuhan hak atas air (right to water) di kawasan Bentang Alam Karst/Cekungan Air Tanah di
Provinsi Jawa Tengah. Dalam Pemantauan ini, Komnas HAM merekomendasikan kepada Gubernur Jawa
Tengah, Bupati Rembang, Bupati Pati, dan Bupati Kebumen agar menghormati dan melindungi hak atas
air dan hak atas lingkungan hidup, hak atas tanah; memenuhi dan melindungi hak atas informasi, hak untuk berpartisipasi dan hak untuk tahu (right to know); menghormati dan memenuhi hak atas keadilan dan
hak atas pembangunan. Terkait hal ini, Gubernur Jawa Tengah meminta agar Komnas HAM melakukan
kontrol dan mengawasi proses penyususnan AMDAL pabrik semen di Jawa Tengah.
Salah satu mediasi yang dilakukan terkait dengan sengketa lahan antara warga Desa Kendalrejo dengan
Pemerintah Kabupaten Trenggalek berkaitan dengan pelebaran Jalan Lingkar Segitiga Emas Durenan
Desa Kendalrejo Kabupaten Trenggalek, Provinsi JAwa Timur. Semenjak 2007 warga pemilik lahan yang
terkena pelebaran telah berjuang untuk memperoleh ganti rugi namun hingga 2014 belum ada kejelasan
dari Pemda Trenggalek. Untuk itu Pemda Trenggalek meminta Komnas HAM menjadi mediator pelaksanaan penyelesaian ganti rugi tanah “Lingkar Segitiga Emas Durenan”.
6
KomnasHAM 2017