BAB II Mereka Yang Terbuang : Sebuah realitas kondisi Penyandang Disabilitas Mental di Panti Rehabilitasi A. Pusat Pengobatan Kyai Syamsul Ma’arif, Kabupaten Brebes Pusat Pengobatan Kyai Syamsul Ma’arif beralamat di Desa Rengas­ pendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Tim observer Komnas HAM tidak berhasil menemui pemilik panti, yakni Kyai Syam­ sul Ma’arif karena yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat. Tim Observer hanya dapat menemui Ibu Nuraisyah putri pertama Kyai Syamsul Ma’arif untuk mendapatkan data dan informasi terkait kegiatan Panti yang mempekerjakan 3 orang pegawai yang mengurus seluruh kebutuhan PDM penghuni panti, termasuk membersihkan kamar, memandikan, mengganti pakaian, asisten aktivitas pengobatan, dan kebutuhan lain. Berdasarkan keterangan Ibu Nur, jumlah PDM penghuni panti ini berjumlah 10 orang terdiri dari 3 orang perempuan dan sisanya laki-laki. Pegawai panti yang semuanya adalah laki-laki juga bertugas mengurus PDM perempuan. Tim observer Komnas HAM juga tidak dapat masuk ke panti ini karena terkunci dari luar dan hanya Kyai Syamsul Ma’arif yang membawa kunci pintu menuju panti. Namun, tim observer diperkenankan untuk berbicara dengan 2 orang PDM penghuni panti yang menempati kamar depan, dimana terdapat sebuah jendela berteralis besi yang langsung menghadap ke jalan di luar panti, sehingga tim observer dapat berinteraksi melalui jendela berteralis besi ini. 2 orang PDM ini ditempatkan dalam 1 kamar meskipun berjenis kelamin berbeda, 1 orang PDM laki-laki yang dirantai kakinya, dan 1 orang PDM perempuan tanpa rambut yang diduga 11

اختر الفقرة المستهدفة3