terkait permasalahan hak-hak pekerja migran, terutama terkait pengaduan-pengaduan tentang upah yang tidak dibayar, kecurangan dalam proses rekruitmen dan tindakan kekerasan. Hasil observasi di atas selaras dengan rekomendasi Komnas HAM dalam UPR yang mengharuskan pemerintah untuk dapat lebih aktif berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga internasional untuk dapat lebih menjamin hak-hak dan pelindungan hukumbagi pekerja migran (rekomendasi UPR Recommendation, paragraph 38). Komnas HAM telah menyediakan mekanisme pengaduan dan melaksanakan berbagai penelitian tentang hak-hak pekerja. Namun, Komnas HAM menyadari bahwa masih banyak hal-hal yangperlu ditingkatkan, semisal dalam penyediaan data pengaduan yang masih terlalu umum, terbatas dan tidak terpilah. Kelemahan dalam pemilahan data tersebut menjadi salah satu kendala untuk melakukan analisis yang komprehensif terhadap kelompok-kelompok rentan, semisal perempuan dan anak. Komnas HAM belum memiliki penelitian dan/atau pengkajian yang spesifik terkait pekerja migran dalam konteks pandemi Covid-19. Di tahun 2020, Komnas HAM dalam penelitian awal menyoroti adanya stigma terhadap pekerja migran sebagai “pembawa virus.” Selain itu, terdapat pekerja migran yang sebelum pandemi atau berangkat ke negara tujuan tidak terdata sebagai penerima manfaat jaring keamanan sosial. Oleh karena itu, saat pandemi dan dipulangkan ke daerah asal mereka tidak menerima bantuan sosial atau ditanggung program keamanan sosial lainnya26. Meskipun pada kenyataannya Indonesia telah memiliki Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Komnas HAM berkesimpulan bahwa kedua lembaga tersebut belum terlalu maksimal menjalankan kewajiban mereka sebagai pemangku kewajiban (duty’s bearer) untuk melindungi dan 26 Op cit 16

اختر الفقرة المستهدفة3