terkait permasalahan hak-hak pekerja migran, terutama terkait pengaduan-pengaduan
tentang upah yang tidak dibayar, kecurangan dalam proses rekruitmen dan tindakan
kekerasan.
Hasil observasi di atas selaras dengan rekomendasi Komnas HAM dalam UPR yang
mengharuskan pemerintah untuk dapat lebih aktif berkoordinasi dan bekerja sama dengan
lembaga-lembaga internasional untuk dapat lebih menjamin hak-hak dan pelindungan
hukumbagi pekerja migran (rekomendasi UPR Recommendation, paragraph 38).
Komnas HAM telah menyediakan mekanisme pengaduan dan melaksanakan
berbagai penelitian tentang hak-hak pekerja. Namun, Komnas HAM menyadari bahwa
masih banyak hal-hal yangperlu ditingkatkan, semisal dalam penyediaan data pengaduan
yang masih terlalu umum, terbatas dan tidak terpilah. Kelemahan dalam pemilahan data
tersebut menjadi salah satu kendala untuk melakukan analisis yang komprehensif
terhadap kelompok-kelompok rentan, semisal perempuan dan anak. Komnas HAM belum
memiliki penelitian dan/atau pengkajian yang spesifik terkait pekerja migran dalam
konteks pandemi Covid-19.
Di tahun 2020, Komnas HAM dalam penelitian awal menyoroti adanya stigma
terhadap pekerja migran sebagai “pembawa virus.” Selain itu, terdapat pekerja migran yang
sebelum pandemi atau berangkat ke negara tujuan tidak terdata sebagai penerima manfaat
jaring keamanan sosial. Oleh karena itu, saat pandemi dan dipulangkan ke daerah asal
mereka tidak menerima bantuan sosial atau ditanggung program keamanan sosial
lainnya26. Meskipun pada kenyataannya Indonesia telah memiliki Kementerian
Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Komnas HAM
berkesimpulan bahwa kedua lembaga tersebut belum terlalu maksimal menjalankan
kewajiban mereka sebagai pemangku kewajiban (duty’s bearer) untuk melindungi dan
26
Op cit
16