sesuai yang ditargetkan padatahun 2030.13 Dalam laporan ringkas ini negara yang dievaluasi
adalah Indonesia dengan fokus pada TPB ke 8 yaitu tentang “Pekerjaan yang Layak dan
Pertumbuhan Ekonomi.”
Kemajuan Indonesia dalam implementasi hak atas pekerjaan akan mengarah pada
kemajuan implementasi dari setidaknya 8 Tujuan TPB. Hal ini tergambar dalam Panduan
HAM untuk TPB14 yang mengaitkan Pasal 6.1 dan 6.2 KIHESB dengan 8 Tujuan TPB yang
dapat diuraikanpada tabel berikut ini:
Tabel 1. Hubungan antara hak atas pekerjaan dan TPB
Pasal KIHESB
6.1 6.2
Kaitan TPB dengan KIHESB
7.b
TPB target 4.3 Pada tahun 2030, menjamin akses yang sama bagi
semuaperempuan dan laki-laki terhadap pendidikan teknik,
kejuruan dan pendidikan tinggi, termasuk universitas, yang
terjangkau dan berkualitas.
TPB target 4.4 Pada tahun 2030, meningkatkan secara signifikan
jumlahpemuda dan orang dewasa yang memiliki keterampilan yang
relevan, termasuk keterampilan teknik dan kejuruan, untuk
pekerjaan, pekerjaan yang layak dan kewirausahaan.
TPB target 8.4 Meningkatkan secara progresif, hingga 2030, efisiensi
sumber daya global dalam konsumsi dan produksi, serta usaha
melepas kaitan pertumbuhan ekonomi dari degradasi lingkungan,
sesuai dengan the 10-Year Framework of Programs on Sustainable
Consumption and Production, dengan negara-negara maju berada di
posisi terdepan.
TPB target 8.5 Pada tahun 2030, mencapai ketenagakerjaan penuh
dan produktif dan pekerjaan yang layak bagi semua perempuan dan
laki-laki,termasuk bagi pemuda dan penyandang disabilitas, dan upah
yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
13
Shervin Ghorbani (without year), The History of Sustainable Development Goals, retrieved from:
https://thesustainablemag.com/environment/the-history-of-sustainable-development-goals-sdgs/
14
https://sdg.humanrights.dk/
8