yang layak”10. Selain itu,ketentuan dari Pasal 7 KIHESB juga termasuk dalam lingkup fokus
kajian.
KIHESB Pasal 6.1: “Negara-negara pihak pada Kovenan ini mengakui hak atas pekerjaan,
yangmencakup hak setiap orang atas kesempatan untuk mencari nafkah melalui pekerjaan yang
dipilih atau diterimanya secara bebas, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan
untuk melindungi hak tersebut.”
KIHESB Pasal 6.2: “Langkah-langkah yang akan diambil oleh Negara pihak pada Kovenan
ini untuk mencapai perwujudan sepenuhnya hak ini akan mencakup program bimbingan dan
pelatihan teknis dan kejuruan, kebijakan dan teknik untuk mencapai perkembangan ekonomi,
sosial, dan budaya yang mantap, serta lapangan kerja yang penuh dan produktif, berdasarkan
kondisi yang menjamin kebebasan politik dan ekonomi yang mendasar bagi individu.”
KIHESB Pasal 7.b: “Negara Pihak pada Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk
menikmati kerja yang adil dan nyaman yang terutama menjamin: (b) Kondisi kerja yang menjamin
kesehatan dan keselamatan kerja.”
Kewajiban Pokok dari Hak atas Pekerjaan
Komentar Umum Nomor 18 menjelaskan ada tiga kewajiban pokok dari Negara Pihak
terkait hak atas pekerjaan, yaitu:
(a) Menjamin hak atas akses terhadap pekerjaan, khususnya bagi individu dan
kelompok kurang beruntung dan marginal, yang memungkinkan mereka hidup
dengan bermartabat;
(b) Mencegah segala tindakan yang berakibat pada perlakuan diskriminatif dan tidak
setara baik pada ranah privat maupun publik bagi individu dan kelompok kurang
10
Committee on Economic, Social and Cultural Rights, general comment No. 18 (2005), para. 7
6