Tujuan, Ruang Lingkup, dan Data Tujuan dari kajian ini adalah untuk memberi saran kepada pemerintah tentang inisiatif untuk meningkatkan pemajuan, pelindungan, dan pemenuhan hak atas pekerjaan dan pekerjaan layakbagi pekerja migran, pekerja rumah tangga, dan pekerja prekariat. Laporan ini dimulai dengangaris besar standar HAM dari hak atas pekerjaan dan analisis singkat atas isu-isu utama hak asasi manusia terkait hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak secara umum, dan khususnya bagipekerja migran, pekerja rumah tangga, dan pekerja prekariat di Indonesia. Atas dasar tersebut,laporan ini menyusun rekomendasi tentang cara-cara bagi pemerintah agar dapat mengatasi masalah- masalah tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut pemerintah terhadap UPR Indonesia siklus ke-4 dan sebagai bagian dari dialog kebijakan yang lebih luas untuk pendekatan terintegrasi antara HAM dan TPB untuk membangun ketangguhan terhadap krisis di masa depan. Data yang digunakan dalam laporan ini terutama dikumpulkan dari informasi tentang hak ataspekerjaan dan pekerjaan layak yang terdapat dalam mekanisme HAM internasional dan laporanatau hasil kajian Komnas HAM. Dari mekanisme HAM internasional, data terdiri dari observasi dan rekomendasi dari UPR dan pengujian-pengujian oleh Badan Traktat HAM PBB. Pengumpulan data dari Komnas HAM berfokus pada informasi yang tersedia dari sistem pengaduan ditambah dengan hasil analisis, observasi, dan rekomendasi yang ada dalam publikasi hasil kajian atau laporan Komnas HAM. 4

اختر الفقرة المستهدفة3