atas isu-isu utama HAM terkait hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak secara umum, secara
khusus terhadap pekerja migran, pekerja rumah tangga, dan pekerja prekariat di Indonesia.
Kajian ini memberikan beberapa rekomendasi bagi Pemerintah sebagai bagian dari tindak
lanjut Pemerintah terhadap Universal Periodic Review (UPR) Indonesia siklus ke-4 dan sebagai
bagian dari dialog kebijakan yanglebih luas untuk pendekatan terintegrasi HAM dan TPB. Data yang
digunakan dalam laporan ini terutama dikumpulkan dari informasi tentang hak atas pekerjaan dan
pekerjaan layak yang terdapat dalam mekanisme HAM internasional, dan laporan atau hasil kajian
Komnas HAM. Data dari mekanisme HAM internasional terdiri dari observasi dan rekomendasi dari
UPR dan pengujian-pengujian oleh Badan Traktat HAM PBB. Sementara data dari Komnas HAM
diambil dari informasi yang tersedia dari sistem pengaduan ditambah dengan hasil analisis,
observasi, dan rekomendasi yang ada dalam publikasi hasil kajian atau laporan Komnas HAM.
Sebagai akhir, Komnas HAM menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota tim
penyusun, kepada rekan-rekan Sepaham, serta the Danish Institute for Human Rights (DIHR),untuk
kerjasamanya mendukung Komnas HAM dalam kerja-kerja terkait isu TPB dan HAM. Selamat
membaca.
Jakarta, 17 April 2023
Dr. Atnike Nova Sigiro
Ketua Komnas HAM RI
viii