atas isu-isu utama HAM terkait hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak secara umum, secara khusus terhadap pekerja migran, pekerja rumah tangga, dan pekerja prekariat di Indonesia. Kajian ini memberikan beberapa rekomendasi bagi Pemerintah sebagai bagian dari tindak lanjut Pemerintah terhadap Universal Periodic Review (UPR) Indonesia siklus ke-4 dan sebagai bagian dari dialog kebijakan yanglebih luas untuk pendekatan terintegrasi HAM dan TPB. Data yang digunakan dalam laporan ini terutama dikumpulkan dari informasi tentang hak atas pekerjaan dan pekerjaan layak yang terdapat dalam mekanisme HAM internasional, dan laporan atau hasil kajian Komnas HAM. Data dari mekanisme HAM internasional terdiri dari observasi dan rekomendasi dari UPR dan pengujian-pengujian oleh Badan Traktat HAM PBB. Sementara data dari Komnas HAM diambil dari informasi yang tersedia dari sistem pengaduan ditambah dengan hasil analisis, observasi, dan rekomendasi yang ada dalam publikasi hasil kajian atau laporan Komnas HAM. Sebagai akhir, Komnas HAM menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota tim penyusun, kepada rekan-rekan Sepaham, serta the Danish Institute for Human Rights (DIHR),untuk kerjasamanya mendukung Komnas HAM dalam kerja-kerja terkait isu TPB dan HAM. Selamat membaca. Jakarta, 17 April 2023 Dr. Atnike Nova Sigiro Ketua Komnas HAM RI viii

اختر الفقرة المستهدفة3