khusus tentang ketiadaan aturan hukum yang komprehensif terkait hak-hak dan pelindungan hukum bagi pekerja migran, terutama pekerja yang berada dalam kondisi ketidakpastian hukum dan/atau tidak terdokumentasikan oleh pemerintah.23 Komite Pekerja Migran juga menyampaikan perhatian khusus kepada permasalahan pekerja- pekerja yang memiliki taraf kehidupan dan kemampuan yang rendah, terutama pekerja-pekerja yang tidak terdokumentasikan dan pekerja migran lokal, yang hak-hak mereka diabaikan dengan tidak mendapatkan bantuan oleh pemerintah.24 Komite Pekerja Migran juga memberi perhatian khusus kepada permasalahan yang terjadi pada proses rekruitmen oleh agensi pekerja, dimana agensi memiliki banyak kewenangan dalam perjanjian kerja, pelatihan sebelum keberangkatan, mekanisme pengaduan konflik, proses perdamaian, dan reparasi. Pekerja migran tidak banyak mendapatkan perhatian lewat pengaturan-pengaturan hak-hak bekerja, kelayakan bekerja dan minim pengawasan.25 Komite Pelindungan atas Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya harus membuat kebijakan Deklarasi (Declaration) sebagaimana diatur dalam Pasal 76 dan 77 dari Konvensi Internasional tentang Hak-hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Dengan demikian, pemerintah Indonesia harus mengakui kompetensi Komite untuk menerima dan mempertimbangkan beberapa korespondensi dan komunikasi antara Indonesia selaku pihak negara peratifikasi konvensi dengan individu-individu terkait pelanggaran hak-hak pekerja sebagaimana telah diatur dalam Konvensi (CMW/C/IDN/CO/1, para. 12.). Data dari Komnas HAM tentang Pekerja Migran Dalam UPR Indonesia siklus ke empat, Komnas HAM menyampaikan observasi 23 Ibid 24 Ibid 25 Ibid 15

اختر الفقرة المستهدفة3