Tinjauan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) pada Hak atas
Pekerjaan dan Kerja Layak serta Kaitannya dengan Tujuan
Pembangungan Berkelanjutan (TPB)
Hak atas pekerjaan diakui dalam beberapa produk hukum di tingkat internasional dan
regional.Hak ini adalah hak dasar yang penting untuk mewujudkan hak asasi yang lainnya,
karena antarhak tidak terpisahkan dan saling terkait sebagai bagian dari martabat manusia7.
Hak atas pekerjaan juga berpengaruh terhadap daya tahan hidup dari seseorang dan untuk
keluarga mereka, serta sepanjang pekerjaan tersebut secara bebas dipilih atau diterima,
maka pekerjaan tersebut juga berpengaruh bagi perkembangan dan pengakuan atas diri
seseorang dalammasyarakat8. Kovenan International tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan
Budaya (KIHESB) menjabarkan hak atas pekerjaan secara luas pada Pasal 6 dan secara khusus
menjelaskan tentangpengakuan dimensi hak individu atas pekerjaan pada Pasal 7, yaitu hak
setiap orang untuk mendapatkan kondisi kerja yang adil dan nyaman, utamanya kondisi kerja
yang aman.
Sejumlah cakupan dimensi hak atas pekerjaan dijabarkan pada Pasal 8 KIHESB yang
meliputi hak semua orang untuk membentuk serikat pekerja dan bergabung dengan serikat
pekerja sesuai pilihannya, serta hak serikat buruh untuk berfungsi secara bebas9. Laporan ini
membatasi fokuspada peraturan dan standar HAM pada hak atas pekerjaan dan pekerjaan
layak seperti yang tertera pada Pasal 6 KIHESB dan Komentar Umum Nomor 18 tentang Hak
atas Pekerjaan olehKomite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pekerjaan yang layak dijelaskan
pada Pasal 6 yaitu “pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 haruslah pekerjaan
7
Committee on Economic, Social and Cultural Rights, general comment No. 18 (2005), para. 1.
8
Ibid
9
Committee on the Rights of Persons with Disabilities, general comment No. 8 (2022), para. 2
5