Fungsi mediasi menangani aduan kelom-
Kasus ini bermula dari adanya pemba-
pok tani Desa Pulau Negara atas tindakan
karan dan penutupan pada 2021 akibat
P.T. Musi Hutan Persada di Buay Pemuka
perbedaan pandangan terkait praktik kea-
Peliung, Sumatera Selatan. Mediasi dilak-
gamaan yang ada. Komnas HAM RI dalam
sanakan pada 24 Maret 2022 di Kantor
rangka memastikan pemenuhan hak atas
Bupati Ogan Komering Ulu Timur. Fasili-
kebebasan beragama dan berkeyakinan
tasi mediasi ini menghasilkan Berita Aca-
mengeluarkan surat rekomendasi yang
ra Kesepakatan Perdamaian Nomor: 003/
ditunjukkan kepada pemerintah pusat dan
KP/MD.00.01/III/2022.
mediasi
daerah. Surat Rekomendasi ini bertujuan
ini memang belum menghasilkan kesepa-
Fasilitasi
untuk memastikan pemenuhan hak-hak
katan mengenai tuntutan pengadu terkait
kebebasan beragama dan berkeyakinan
ganti rugi. Namun demikian, kedua belah
dapat dipenuhi dengan lebih optimal.
pihak bersepakat atas solusi alternatif yang
ditawarkan, yaitu pemanfaatan mekanisme
3.3 Isu Ketenagakerjaan dalam Dimensi
perhutanan sosial seluas 118 hektar. Proses
Bisnis dan Hak Asasi Manusia
tindak lanjut akan difasilitasi oleh Peme-
Penerapan perspektif bisnis dan hak asa-
rintah Daerah Kabupaten Ogan Komering
si
Ulu Timur dan hasilnya akan dipantau oleh
menyelisik isu hak-hak ketenagakerjaan.
Komnas HAM RI.
Berdasarkan Prinsip-Prinsip Panduan PBB
manusia
menjadi
signifikan
untuk
tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia
3.2 Isu Kebebasan Beragama dan
Berkeyakinan
(The UN Guiding Principles on Business
and Human Rights/UNGPs), entitas bisnis
Fungsi mediasi Komnas HAM RI pada ta-
memiliki tanggung jawab untuk menghor-
hun ini memfasilitasi dan menangani
mati hak asasi manusia, termasuk hak-hak
sengketa penutupan Masjid Miftahul Huda
pekerja. Prinsip-Prinsip Panduan PBB me-
yang dipergunakan sebagai sarana ibadah
negaskan apa yang harus tercakup dalam
bagi Ahmadiyah di Dusun Harapan Jaya,
pengertian hak asasi manusia, termasuk
Desa Balai Harapan, Kalimantan Barat.
hak-hak pekerja.
Capaian Fungsi Mediasi dalam Isu Ketenagakerjaan
Fungsi mediasi Komnas HAM RI memfasilitasi 2 (dua) kasus terkait isu ketenagakerjaan yang menghasilkan kesepakatan perdamaian, yaitu:
1. Sengketa antara Sdr. Master Effendi dan P.T. Indo Matra Tower di DKI Jakarta pada 26 Januari 2022;
2. Sengketa antara Sdr. Sastra Guru Singa dan P.T. Banyu Bening Utama Kebun Banyu I, di Kabupaten
Indragiri Hulu, Riau pada 13 Juni 2022.
Fasilitasi mediasi Komnas HAM RI pada kedua sengketa tersebut menghasilkan kesepakatan perdamaian
melalui pemenuhan hak-hak normatif ketenagakerjaan yang dituntut para pengadu.
Cap ai an, Tantangan & Opt imisme Me lan jut kan Lan gkah dalam Pe majuan dan Pe n e gaka n H A M
61