Kasus 1: Persekusi Komunitas Umat Budha di Desa Mareje Pada 1 Mei 2022 terjadi pertengkaran antara beberapa orang umat Budha dengan peserta pawai malam takbiran di Dusun Pelan, Desa Mareje. Semenjak terjadi perselisihan tersebut tersebar hoaks di media sosial umat Budha di desa Mareje tidak memiliki toleransi. Pada 3 Mei 2022, komunitas umat Budha di Desa Mareje diserang akibat provokasi tersebut. Polres Lombok Barat yang datang ke lokasi kejadian tidak dapat menghentikan massa yang tengah membakar dan menghancurkan harta benda milik komunitas umat Budha. Semenjak penyerangan komunitas umat Budha di Desa Mareje hidup di pengungsian karena masih merasakan trauma. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan, Komnas HAM RI menarik kesimpulan bahwa informasi yang berasal dari media sosial berpotensi memunculkan kesalahpahaman. Komnas HAM RI mendorong Pemerintah Daerah dan Kepolisian melakukan upaya percepatan penanganan permasalahan: 1. Mengambil langkah-langkah untuk mencegah meluasnya konflik sosial; 2. Memproses secara pidana; 3. Membentuk Satuan Tugas (Satgas) Konflik Sosial Lombok Barat untuk melakukan pemulihan situasi dan memperbaiki kerusakan akibat dari konflik sosial tersebut; 4. Mendorong para pihak yang berkonflik bersepakat untuk hidup berdampingan secara damai dengan didasari kesepakatan bersama dan penyelesaian secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat. Kasus 2: Permohonan Pengakuan Kaharingan Sebagai Agama Komnas HAM RI menerima pengaduan dari komunitas penganut Kaharingan mengenai permohonan pengakuan Kaharingan sebagai agama tersendiri dan bukan bagian dari agama Hindu. Permohonan pengakuan ini didasari argumentasi: 1. Kaharingan berbeda dengan agama Hindu tidak hanya dari ajaran saja, namun kitab suci, rumah ibadah dan sebutan Tuhan; 2. Penyatuan dengan agama Hindu yang berpijak pada Keputusan Menteri Agama No. 203 tahun 1980 berdampak pada sebagian penganut Kaharingan tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang di dalamnya diharuskan mencantumkan agama yang dianut; 3. Kaharingan menjadi kepercayaan atau agama terbesar kedua di Kalimantan Tengah. Berdasarkan permohonan ini Komnas HAM RI telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dan mendapat respon positif. Selain itu, Komnas HAM RI telah menyurati Kementerian Agama RI terkait permohonan pengakuan Kaharingan sebagai agama di Indonesia, 48 Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2022

اختر الفقرة المستهدفة3