Berdasarkan pada tipologi kasus tersebut, taranya, yaitu melakukan perminta- hak-hak yang berpotensi dilanggar yaitu, an keterangan secara tertulis kepada hak atas kesejahteraan, hak untuk hidup, Pengadu dan manajemen Ambhara hak atas rasa aman, dan hak memperoleh Hotel Jakarta, melakukan pemanggilan keadilan. Potensi pelanggaran hak atas ke- terhadap manajemen Ambhara Hotel sejahteraan sepanjang 2022 menjadi ka- Jakarta, dan sus bisnis dan hak asasi manusia yang hadap fakta-fakta serta analisis hukum paling banyak diadukan. dan hak asasi manusia. Beberapa highlight penanganan kasus ter- Komnas HAM RI menyimpulkan telah kait bisnis dan hak asasi manusia dapat di- terjadi pelanggaran hak-hak pekerja uraikan, sebagai berikut: yang dilakukan oleh Ambhara Hotel a. Kasus Ambhara Hotel Jakarta/P.T. melakukan analisis ter- Jakarta terkait kebijakan pembayaran Ambhara Tharuna. upah, PHK, dan perlakuan terhadap ke- Komnas HAM RI telah menangani beradaan dan eksistensi serikat peker- kasus dugaan pelanggaran hak asasi ja. Berdasarkan kesimpulan tersebut, manusia yang dilakukan oleh Ambha- Komnas HAM RI merekomendasikan ra Hotel Jakarta. Langkah-langkah pe- penanganan kasus tersebut. nanganan yang telah dilakukan dian- Rekomendasi Komnas HAM RI untuk Penanganan Kasus P.T. Ambhara Tharuna 1. 2. 3. Melakukan pembayaran yang menjadi hak karyawan; Memastikan dan menjamin pemenuhan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan berpendapat; dan Melibatkan serikat pekerja secara partisipatif dalam berbagai proses pengambilan keputusan atau penyusunan kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan pekerja b. Kasus Kepegawaian P.T. Asuransi Jiwasraya (Persero) puh upaya hukum; dan (4) hak normatif pegawai tidak diberikan. Komnas HAM RI telah menangani pengaduan Pengurus Serikat Peker- Komnas HAM RI melakukan perminta- ja (SP) Jiwasraya terkait permasalahan an sengketa kepegawaian. Permasalahan BUMN RI, Direksi PT Asuransi Jiwas- yang dialami pegawai P.T Asuransi Ji- raya, dan Pengurus Serikat Pekerja Ji- wasraya karena (1) pelaksanaan aksi wasraya korporasi dan/atau restrukturisasi yang fakta pelanggaran hak-hak pekerja. Atas kurang transparan; (2) klausul perjanji- temuan fakta yang ada, Komnas HAM an kerja bersama tidak dilaksanakan; (3) telah menyampaikan rekomendasi ke- dugaan intimidasi dan diskriminasi ter- pada para pihak terkait. hadap pegawai yang sedang menem- 50 Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2022 keterangan guna kepada Kementerian mendapatkan fakta-

اختر الفقرة المستهدفة3