KATA PENGANTAR
Hak atas pekerjaan yang layak merupakan hak asasi manusia yang diakui secara
internasional. Hak atas pekerjaan ditungkan dalam dalam Pasal 23 (1) Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia tahun 1948 yang menyatakan: ‘Setiap orang berhak atas pekerjaan, atas
pilihan pekerjaan yang bebas, atas kondisi kerja yang adil dan menguntungkan, dan atas
perlindungan dari pengangguran”. Hak atas pekerjaan yang layak mencakup bukan hanya
tentang hak untuk memiliki pekerjaan; tetapi juga hak untuk memiliki pekerjaan yang
menghormati martabat manusia, memberikan upah yang adil, dan memastikan kondisi kerja
yang aman dan sehat.
Hak atas pekerjaan layak berkaitan erat dengan pemenuhan hak atas standar hidup
yang layak, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari martabat seorang manusia.
Di dalam UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak atas pekerjaan yang layak masuk
dalam rumpun hak atas kesejahteraan. Meski erat dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya,
hak atas pekerjaan yang layak juga masuk dalam ranah hak sipil dan politik, salah satunya
adalah hak untuk berserikat. Hak atas pekerjaan yang layak telah diakui di dalam hukum
Indonesia, maupun melalui ratifikasi atas sejumlah instrumen pokok HAM, seperti Kovenan
Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, dan Kovenan Hak Sipil dan Politik.
Permasalahan atas hak atas pekerjaan di Indonesia masih kerap terjadi, di
antaranya: pengupahan; PHK sepihak; posisi tawar yang tidak seimbang; pemberangusan
kebebasan berserikat; diskriminasi gender; serta lainnya. Terlebih dengan perkembangan
teknologi informasi dan ekonomi digital juga mengubah pola relasi industrial di dunia kerja.
Dalam perkembangan diskursus HAM terkini, permasalahan hak atas pekerjaan juga erat
kaitannya dengan konsep Bisnis dan HAM, di mana korporasi atau pengusaha sebagai
pemberi kerja juga memiliki tanggung jawab atas penghormatan terhadap hak atas
pekerjaan dan pemulihan bagi dampak HAM akibat praktik bisnis.
Komnas HAM sebagai lembaga HAM nasional yang independen memiliki
serangkaian fungsi dan wewenang dalam memastikan pemenuhan HAM, termasuk di
antaranya adalah hak atas pekerjaan yang layak. Melalui fungsi pemantauan, mediasi,
pengkajian/penelitian, dan penyuluhan, Komnas HAM aktif dalam mendorong tanggung
jawab pemerintah dalam pemenuhan hak atas pekerjaan secara gradual. Tantangan situasi
ekonomi baik di tingkat global maupun domestik, perkembangan teknologi, perubahan sosioekonomi di dalam negeri, dan lainnya membutuhkan pemahaman berkelanjutan atas konsep
dan praktik pemenuhan dan perlindungan dari hak atas pekerjaan yang layak. Salah satu
langkah yang dilakukan oleh Komnas HAM adalah menyusun suatu panduan atau pedoman
yang menafsirkan berbagai instrumen HAM yang berkaitan dengan hak atas pekerjaan, baik
instruman di tingkat internasional maupun nasional.
Itulah latar belakang disusunnya Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 14
tentang Hak atas Pekerjaan yang Layak. SNP ini disusun sebagai panduan bagi pemerintah
dalam melindungi dan memenuhi hak atas pekerjaan, bagi pemberi kerja/aktor non-negara
untuk menghormati hak atas pekerjaan, bagi pekerja/buruh sebagai panduan dalam
memperjuangkan haknya sebagai pekerja, dan bagi masyarakat luas untuk semakin
memahami konsep dan praktik hak atas pekerjaan yang layak. SNP ini diharapkan dapat
menjadi suatu rujukan utama dalam menafsirkan konsep hak atas pekerjaan yang layak
mulai dari definisi, kewajiban negara, kewajiban aktor non-negara, dan hak
pekerja/masyarakat.
ii