Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak VI. KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN KOMNAS HAM 391. Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) berfungsi dan berwenang melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM. 392. Tujuan Komnas HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU HAM, yaitu: a. mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, Piagam PBB, serta DUHAM; b. meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan. 393. Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) UU HAM mengatur fungsi dan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan pengkajian dan penelitian serta penyuluhan yang diarahkan untuk memajukan dan mempromosikan HAM terutama untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM melalui pengkajian dan penelitian melalui rekomendasi untuk melakukan ratifikasi atas instrumen HAM internasional, perubahan kebijakan dan peraturan perundang-undangan agar selaras dengan norma dan standar HAM, dan pembahasan berbagai permasalahan terkait dengan HAM. Sedangkan melalui penyuluhan, Komnas HAM bertujuan untuk meningkatkan kesadaran HAM bagi aparatur negara dan masyarakat, penyebarluasan wawasan HAM kepada segenap lapisan masyarakat, dan kerja sama dengan lembaga formal dan informal di tingkat nasional, regional, dan internasional. 394. Pasal 89 ayat (3) dan (4) UU HAM mengatur fungsi dan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan pemantauan dan mediasi untuk menegakkan dan melindungi HAM. Komnas HAM berwenang untuk menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM, melakukan pengamatan dan pemantauan pelaksanaan HAM, penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM, dan pemberian pendapat di pengadilan (amicus curiae). Terkait fungsi mediasi, Komnas HAM memiliki wewenang di antaranya untuk melakukan perdamaian antara para pihak, penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, dan penyampaian rekomendasi kepada Presiden dan DPR agar ditangani dan ditindaklanjuti. 395. Dalam hal terjadinya pelanggaran hak atas pekerjaan yang layak, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada Komnas HAM. Komnas HAM akan menindaklanjutinya melalui mekanisme pemantauan atau mediasi. Materi pengaduan di antaranya digunakan oleh Komnas HAM sebagai bahan untuk melakukan pengkajian dan penelitian untuk mendorong adanya perbaikan kebijakan dan peraturan perundang-undangan atau melakukan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran HAM aparatur negara agar mampu mencegah terjadinya pelanggaran hak atas pekerjaan yang layak atau mendorong pemenuhan dan pelindungan hak atas pekerjaan yang layak secara lebih baik. 396. Selain UU HAM, Komnas HAM juga memiliki wewenang melakukan pengawasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan 58

اختر الفقرة المستهدفة3