Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak 310. PRT memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 4.3. Pekerja Maritim (Pelaut dan Awak Kapal) 311. Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006) mengatur bahwa setiap orang yang berprofesi sebagai pelaut dan awak kapal dan bekerja di atas kapal yang berlayar melewati wilayah perairan internasional, mempunyai hak yang sama sebagaimana pekerja/buruh yang bekerja di darat. Hakhak tersebut sebagaimana tercantum dalam 8 (delapan) Konvensi Dasar ILO dan telah diakomodir dalam ketentuan peraturan perundang-undangan nasional. Hakhak tersebut antara lain: hak untuk bebas dari perbudakan; hak untuk terhindar dari diskriminasi; hak untuk mendapatkan upah yang sama untuk jenis pekerjaan yang sama nilainya; hak untuk berunding bersama dan berserikat; serta hak untuk tidak mempekerjakan anak dalam jenis pekerjaan terburuk. 312. Selain hak dasar, pelaut dan awak kapal juga berhak mendapatkan perlindungan atas pekerjaan dan sosial, antara lain: hak untuk mendapatkan tempat kerja yang aman; hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja; hak untuk mendapatkan jaminan sosial; dan hak untuk mendapatkan perawatan medik, fasilitas dan akomodasi termasuk rekreasi. 313. Dalam Maritime Labour Convention, 2006 (Konvensi Ketenagakerjaan Maritim, 2006) terdapat Code/Kode yang memuat rincian-rincian bagi penerapan peraturanperaturan. Code/Kode memandatkan Pemerintah Indonesia yang melakukan perjanjian dan ratifikasi untuk mengatur, melindungi, memenuhi dan menegakkan hak-hak bagi pekerja maritim dalam hal : [1] ketentuan minimum bagi para pelaut untuk bekerja di kapal; [2] kondisi kerja; [3] akomodasi, fasilitas-fasilitas rekreasi, makanan dan katering; [4] perlindungan kesehatan, perawatan medik, kesejahteraan dan jaminan sosial; serta [5] kepatuhan dan penegakan. 4.4. Pekerja Perkebunan 314. Berdasarkan Konvensi ILO tentang Perkebunan No. 110 Tahun 1958, pekerjaan di perkebunan adalah untuk penanaman atau untuk produksi komersial komoditas meliputi, namun tidak terbatas: kopi, teh, tebu, karet, pisang, coklat, kelapa, kacangkacangan, kapas, tembakau, sitrus, kelapa sawit, nanas, dan lain-lain. 315. Dalam proses rekrutmen bagi pekerja perkebunan perlu melalui pengecekan kesehatan demi pelindungan pekerja yang baru direkrut dan pekerja yang telah berada di area perkebunan. Pengecekan kesehatan bertujuan untuk proses aklimatisasi dan adaptasi pekerja dan untuk memberikan imunisasi bagi mereka terhadap penyakit. 316. Pemberi kerja harus menyediakan transportasi ke tempat kerja bagi pekerja perkebunan atau memastikan jarak tempuh kerja harian sesuai dengan kondisi kesehatan pekerja perkebunan. 317. Pekerja perkebunan yang mengalami: sakit atau kecelakaan saat perjalanan dari/ke tempat kerja; tidak dalam kondisi yang sehat dan fit untuk bekerja; tidak bekerja karena alasan yang bukan merupakan tanggung jawabnya; atau dinyatakan oleh 48

اختر الفقرة المستهدفة3