Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak 243. Pekerja perempuan memiliki risiko tinggi dalam berhadapan dengan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja. Kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja yang meliputi: a. tempat kerja, termasuk ruang publik dan privat yang digunakan sebagai tempat kerja; b. di tempat di mana pekerja perempuan diupah, beristirahat, atau menggunakan fasilitas sanitari, mencuci, dan mengganti pakaian; c. melalui komunikasi kerja (teknologi informasi dan komunikasi); d. pada akomodasi yang disediakan pemberi kerja; dan e. ketika proses perpindahan ke/dari tempat kerja. 244. Beberapa bentuk kekerasan seksual yang sering terjadi di tempat kerja meliputi: pelecehan seksual nonfisik (verbal, isyarat/visual, dan psikologis); pelecehan seksual fisik; dan kekerasan seksual berbasis elektronik. 245. Dalam Konvensi ILO 190 pasal 4, beberapa langkah spesifik yang dapat diambil Negara dan pemberi kerja dalam tindak kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja antara lain: a. menyediakan kerangka regulasi terkait dengan kekerasan dan pelecehan seksual; b. memastikan kebijakan ketenagakerjaan sesuai dengan pelindungan pekerja; c. mengadopsi strategi yang komprehensif untuk mencegah dan menghilangkan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual; d. menguatkan pengawasan dan penegakan hukum; e. memastikan akses terhadap pemulihan dan dukungan untuk korban; f. pemberlakuan sanksi; g. mengembangkan pedoman pelatihan peningkatan kesadaran dalam format yang mudah diakses; dan h. memastikan investigasi yang efektif atas kasus pelecehan dan kekerasan seksual melalui dinas ketenagakerjaan atau badan lainnya yang berwenang dan berkompeten. 3.2. Disabilitas dalam Hak atas Pekerjaan 246. Pasal 42 UU 39/1999 tentang HAM menyatakan bahwa setiap warga negara termasuk penyandang disabilitas berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 247. Pasal 27 Ayat (1) CRPD mewajibkan Indonesia mengakui hak penyandang disabilitas untuk bekerja atas dasar kesamaan dengan orang lain. Negara wajib menjamin bahwa penyandang disabilitas tidak berada dalam kondisi perbudakan atau pengabdian, dan dilindungi, atas dasar kesamaan dengan orang lain, dari kerja paksa atau wajib. 39

اختر الفقرة المستهدفة3