Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak 211. Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan pribadinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. 212. Pasal 22 DUHAM mengatur bahwa setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan pengaturan serta sumber daya setiap negara. 213. Pasal 41 ayat (1) UU 39/1999 tentang HAM mengatur bahwa setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh. 214. Pasal 9 KIHESB menyebutkan bahwa Indonesia sebagai negara peserta Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas jaminan sosial, termasuk asuransi sosial. 215. Konvensi ILO Nomor 102 mengenai Jaminan Sosial (Standar Minimal) Tahun 1952, namun sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi konvensi ini karena terdapat sejumlah tantangan dan pertimbangan, baik dari aspek hukum, kebijakan, maupun kapasitas implementasi. Konvensi ini mengatur 9 cabang jaminan sosial yaitu: Jaminan Kesehatan, Jaminan Pengangguran, Jaminan Hari Tua (pensiun), Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Keluarga, Jaminan Persalinan, Jaminan Disabilitas, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pengangguran sementara; 216. Konvensi No 121 tentang Manfaat Kecelakaan Kerja Tahun 1964 menyebutkan bahwa ILO telah menetapkan standar internasional untuk sistem jaminan sosial yang melindungi pekerja/buruh dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat pekerjaan. Perlindungan untuk pekerja ini termasuk kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja atau dalam perjalanan terkait pekerjaan, dan perlindungan dari penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan atau paparan lingkungan kerja tertentu. 217. Konvensi Promosi Kesempatan Kerja dan Perlindungan terhadap Pengangguran Nomor 168, 1988 menyatakan bahwa negara harus memastikan bahwa skema jaminan sosial berdasarkan aturan yang didasarkan atas kegiatan pekerjaan disesuaikan dengan keadaan pekerjaan pekerja paruh waktu, kecuali jika jam kerja atau penghasilan mereka dapat dipertimbangkan, dalam kondisi yang ditentukan. 218. Rekomendasi ILO No. 202 tentang Perlindungan Sosial Dasar Tahun 2012 menegaskan bahwa hak atas perlindungan sosial adalah HAM dan mengakui bahwa hak atas perlindungan sosial, serta upaya bersama-sama mempromosikan lapangan kerja merupakan bagian dari kebutuhan ekonomi dan sosial untuk pembangunan dan kemajuan, serta mengakui bahwa perlindungan sosial adalah sarana yang penting untuk mencegah dan mengurangi kemiskinan, ketidaksetaraan, pengecualian sosial dan ketidakamanan sosial, juga untuk mempromosikan kesetaraan kesempatan dan kesetaraan gender dan rasial, serta untuk mendorong transisi dari pekerjaan informal ke formal. 219. Jaminan sosial adalah salah satu bentuk pelindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 35

اختر الفقرة المستهدفة3