Standar Norma dan Pengaturan Nomor 14
tentang Hak Atas Pekerjaan Yang Layak
192. Federasi serikat pekerja/serikat buruh berhak membentuk dan menjadi anggota
konfederasi serikat pekerja/serikat buruh.
193. Federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh dapat dibentuk berdasarkan
sektor usaha, jenis pekerja, atau bentuk lain sesuai dengan kehendak
pekerja/buruh.
194. Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh
dapat berafiliasi dan/atau bekerja sama dengan serikat pekerja/serikat buruh
internasional dan/atau organisasi internasional lainnya.
2.3.3. Hak Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk Berfungsi Secara Bebas dan Bebas
dari Pemberangusan dan Serangan Balik karena Berserikat
195. Hak serikat pekerja/serikat buruh untuk berfungsi secara bebas dengan tidak ada
pembatasan selain yang ditentukan oleh hukum dan yang diperlukan dalam
masyarakat demokratis demi kepentingan keamanan nasional atau ketertiban
umum atau untuk melindungi hak-hak dan kebebasan orang lain. Pasal 8 ayat (3)
KIHESB melarang Indonesia untuk mengambil langkah-langkah legislatif yang akan
merugikan, atau menerapkan hukum dengan cara yang akan merugikan, jaminanjaminan kebebasan berserikat.
196. Hukum di Indonesia mengatur bahwa siapa pun dilarang menghalang-halangi atau
memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi
pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi
anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat
pekerja/serikat buruh.
197. Beberapa cara yang biasa dilakukan untuk melakukan pemberangusan serikat
pekerja (union busting) dan harus diwaspadai, antara lain: melakukan PHK,
memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi; tidak
membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh; melakukan intimidasi dalam
bentuk apapun; melakukan kampanye anti pembentukan serikat pekerja/serikat
buruh.
198. Siapa saja yang menghalang-halangi pekerja untuk bergabung dalam serikat
pekerja, melakukan pemberangusan serikat pekerja dalam melalui upaya apapun,
atau sebaliknya, memaksa pekerja untuk masuk ke organisasi/serikat tertentu,
seharusnya dikenakan sanksi pidana menurut peraturan perundang-undangan.
199. Semua pekerja berhak untuk diberi kesempatan menjalankan kegiatan serikat
pekerja/serikat buruh dalam jam kerja yang disepakati oleh pekerja dan pengusaha,
dan/atau yang diatur dalam perjanjian kerja bersama.
200. Pasal 39 UU 39/1999 tentang HAM juga menjamin bahwa setiap orang tidak boleh
dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan
kepentingannya.
2.3.4. Hak untuk Mogok Kerja
201. Hak untuk melakukan pemogokan/mogok kerja adalah hak yang tidak dapat
dipisahkan dari hak atas kebebasan berserikat.
33