Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Berdasarkan pemantauan lapangan, Tim meng­analisa beberapa hal sebagai berikut : 1. Pengaduan LBH Medan, berkenaan Intimidasi oleh Sat Intelkam Polres Simalungun (Aiptu R. Samosir dan Bripka Suryantoni) terhadap Kelompok Tani Madhani: Bahwa sesuai dengan ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya” Jo. Pasal 36 ayat (2) menyatakan bahwa “Tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum”. Berdasarkan ketentuan normatif tersebut, sudah semestinya pihak kepolisian turut menjaga situasi dan kondisi di lokasi sengketa, bukannya malah melakukan suatu tindakan yang berujung pada dugaan intimidasi seperti yang diadukan warga. Apalagi polisi mengetahui bahwa kasus sengketa lahan antara Kelompok Tani Madhani dengan PTPN IV ini sedang dalam upaya PK. Bahwa terlepas dari persoalan keperdataan yang ada, warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Madhani secara hukum juga tetap harus dilindungi agar hak untuk hidup dan melanjutkan kehidupannya tidak terhalangi. Oleh karena itu, Komnas HAM akan meminta Mahkamah Agung untuk mempercepat putusan PK, mengupayakan jaminan perlindungan oleh kepolisian kepada Kelompok Tani Madhani, serta memastikan bahwa hak-hak dasar warga tetap terlindungi. 2. Mery alias Tan Hong Cien mengenai penahanan sewenang-wenang terhadap Herman alias Asiong oleh Polres Simalungun terkait tuduhan penipuan atas laporan Seri Wati Chandra: Bahwa tugas Kepolisian cq. Penyelidik berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KUHAP memiliki kewajiban untuk menerima laporan dan menindaklanjuti, termasuk me­ laku­ kan tindakan penahanan, penyitaan, dan tindakan hukum yang lain. Berdasarkan hal itu, Kapolres Simalungun telah melakukan penahanan dan pemeriksaan terhadap Sdr. Herman alias Asiong yang dilaporkan Sdr. Seri Wati Chandra atas dugaan tindak penipuan. Penahanan yang dimaksud juga telah melalui prosedur biasa. Berkenaan dengan tidak adanya saksi dan kurangnya bukti, maka pemeriksaan terhadap kasus ini pun dihentikan dan telah dikeluarkan SP3. Berdasarkan hal itu, Komnas HAM menilai bahwa tindakan Kepolisian telah sesuai dengan ketentuan hukum berlaku dan tidak melakukan penahanan sewenang-wenang terhadap tersangka. 3. Kelompok Tani Sejahtera dan Kelompok Tani Sei Bamban dalam kasus sengketa tanah perladangan Hutan Borhu dan Sei Bamban Nagori Parbutaran Kec. Bosar Maligas: Bahwa sesuai dengan ketentuan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya” Jo. Pasal 36 ayat (2) menyatakan bahwa “Tidak boleh seorangpun boleh dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum”. Perlu diingat pula bahwa sesuai ketentuan Pasal 71 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan “Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan Perundangundangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia”; Berdasarkan dengan ketentuan-ketentuan tersebut, sudah semestinya pemerintah mengambil tindakan agar sengketa yang dimaksud tidak berlarut-larut dan mencegah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 91

اختر الفقرة المستهدفة3

الاتصال بفقرة
Connect to an entity
Disable highlights
أضف إلى جدول المحتويات