Staf Sekretariat melakukan tugas-tugas
teknis dalam rangka mendukung kelancaran
pelaksanaan sidang paripurna yang meliputi:
(a) Staf Sekretariat melakukan tugas-tugas
teknis dalam rangka mendukung kelancaran
pelaksanaan sidang paripurna yang meliputi:
(b) Staf Notulensi Keputusan Sidang Pariurna,
bertugas membantu menyusun draft Keputusan
Sidang Paripurna;
(c) Kepala Sub. Bagian Persidangan bertanggung
jawab memastikan kesiapan layanan fasilitasi
rapat;
(d) Staf yang bertugas membuat risalah dan/atau
prosiding Sidang Paripurna.
3. Pasca Sidang Paripurna
Setelah Sidang Paripurna usai, staf
Administrasi
Persidangan
melakukan
pendokumentasian terhadap laporan-laporan
kegiatan, keputusan Sidang Paripurna serta
penetapannya,
serta
pendokumentasian
notulensi dan risalah. Pendokumentasian
seluruh dokumen Sidang Paripurna penting
dilakukan karena dokumen-dokumen tersebut
Ketua Komnas
HAM, Ifdhal
Kasim didampingi
sejumlah
komisioner usai
sidang paripurna,
menggelar
jumpa pers
tentang laporan
akhir peristiwa
kerusuhan di
Makam Mbah
Priuk.
60
laporan tahunan 2010
dapat digunakan sebagai alat bukti bila di
kemudian hari terdapat bantahan atas materi
muatan putusan sekaligus dapat membantu
sebagai data penelitian akademis.
Penyusunan draft Keputusan Sidang Paripurna
dilakukan oleh staf notulensi dan disempurnakan
oleh Kepala Sub.Bagian Persidangan dengan
berkoordinasi dengan Wakil Ketua Internal untuk
dikoreksi. Penyempurnan dan koreksi terhadap
Keputusan Sidang Paripuna tidak merubah
subtansi keputusan. Penyempurnan tersebut
dilakukan sebelum disahkan oleh masing-masing
anggota Komnas HAM.
Draft Putusan Sidang Paripurna sah menjadi
keputusan Sidang Paripurna setelah ditanda
tangani oleh seluruh Anggota Komnas HAM yang
hadir pada saat Sidang Paripurna pada bulan yang
bersangkutan. Selanjutnya, Staf Administrasi Sub.
Bagian Persidangan menyerahkan Keputusan
Sidang Paripurna yang telah disahkan pada bulan
yang bersangkutan dalam bentuk file elektronik
kepada Sub Bagian Pemajuan HAM (bagian I.T
Komnas HAM) untuk dimuat ke dalam Website
Komnas HAM.