Komisi Nasional Hak Asasi Manusia kapasitasnya sebagai warganegara, yang dilindungi konstitusi dan instrumen perundang-undangan lainnya, serta per­ lindung­ an melalui UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, namun di lapangan masih ditemukan sejumlah jurnalis yang menjadi korban kekerasan. Bahkan sebagian diantaranya hingga menemui ajal antara lain yang terjadi di Merauke, Dobo dan Kisar. Dari pemantauan yang dilakukan Komnas HAM, sepanjang tahun 2010 sedikit­nya ditemukan 46 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Bentuknya tidak hanya kekerasan fisik, para pelaku kekerasan melakukan­nya dengan beranekaragam cara, mulai dari intimidasi, ancaman, pemukul­ an, perebutan dan perusakan alat kerja, pemanggilan polisi, perusakan kantor, pem­ bakaran kantor, hingga pembunuhan. Bulan Juli-Agustus 2010 menjadi bulan kekerasan tertinggi yang dialami para jurnalis. Melihat kencenderungan para pelaku­ nya, mayoritas tindak kekerasan terhadap jurnalis justru dilakukan oleh warga sipil biasa, baik yang dilakukan secara perorangan maupun kelompok massa. Kekerasan yang dilakukan oleh warga sipil ini mulai dari tindak intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh para preman, hingga kekerasan massa dalam konteks konflik dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Dalam hal penindakan terhadap pelaku, beberapa diantaranya diusut dan di proses pidana. Namun sebagian besar kasus kekerasan terhadap jurnalis, justru tidak dilakukan proses hukum. Kalau pun diproses, akan berlangsung berlarut-larut, dan tidak jelas ending kasusnya. d. Kebebasan Beragama dan Menjalan­kan Keyakinan dan Kepercayaannya. Kasus kekerasan terhadap Jamaat Ahmadiyah menjadi salah satu sorotan khusus dalam beberapa tahun terakhir. Di tahun 2010, jamaah Ahmadiyah diberbagai Komisi Nasional Hak Asasi Manusia 45

اختر الفقرة المستهدفة3