Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
2014
Terlepas dari upaya tersebut, Komnas HAM telah diberikan mandat untuk melaksanakan
amanat UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM. Dalam perkembangannya, mandat Komnas HAM bertambah
sebagai pengawas pelaksanaan UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan
Diskriminasi Ras dan Etnis serta UU No.7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik
Sosial.
Terkait pelaksanaan fungsi sebagaimana ketentuan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM,
berikut adalah gambaran secara umum. Dalam menjalankan fungsi pengkajian dan
penelitian, Komnas HAM telah melakukan serangkaian kegiatan antara lain : pembuatan
indeks hak asasi manusia (hak atas pangan, perumahan, pendidikan, kesehatan, dan
pekerjaan), kajian MP3EI dalam perspektif HAM, pengkajian rancangan undang-undang
mengenai Reformasi Sektor Pertahanan dan Keamanan (RSPK) dan Sumber Daya Alam
(SDA), pemetaan konflik agraria di sektor kehutanan dan Inkuiri Nasional.
Pada pelaksanaan fungsi penyuluhan, kegiatan yang telah berhasil dilaksanakan antara
lain menerima kunjungan dari pihak luar sebanyak 17 kali kunjungan dengan jumlah 749
orang, peluncuran film Marah di Bumi Lambu dan Iklan Hak Atas Tanah di Jakarta,
pelatihan HAM untuk Aparatur Negara, beberapa pelaksanaan TOT, peluncuran film
Senyap di Jakarta, penyuluhan HAM, dan Global Appeal “Penghapusan Stigma dan
Diskriminasi terhadap Orang Yang Pernah Mengalami Kusta (OYPMK) dan keluarganya”.
Dalam rangka penyebarluasan informasi HAM, kegiatan penerbitan yang telah dilakukan
antara lain penerbitan buku profil Komnas HAM, majalah SUAR sebanyak 2 edisi, tabloid
WACANA HAM sebanyak 2 edisi, dan penerbitan Jurnal HAM sebanyak 2 edisi.
Pelaksanaan fungsi pemantauan dan penyelidikan antara lain dapat dijabarkan bahwa
sepanjang 2014 Komnas HAM telah menerima berkas pengaduan sebanyak 7.285 berkas
yang sebagian telah ditangani melalui rekomendasi tertulis sebanyak 3.750 berkas.
Secara umum dapat disampaikan bahwa terdapat kecenderungan menguatnya
pengaduan masyarakat terkait pemenuhan hak ekonomi, sosial dan budaya (Ekosob).
Kendati demikian pengaduan terkait hak sipil dan politik (Sipol), terutama hak untuk
memperoleh keadilan, masih tergolong tinggi.
Dalam rangka memastikan pemenuhan hak konstitusional warga negara pada Pemilu
2014, Komnas HAM telah melakukan pemantauan di 23 provinsi untuk pelaksanaan
Pemilu Legislatif dan pemantauan di 12 provinsi untuk pelaksanaan Pemilu Presiden
2014.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan fungsi mediasi, berkas yang diterima mencapai
722 sengketa. 321 sengketa di antaranya adalah sengketa baru, 208 sengketa berjalan
sampai awal tahun, 399 sengketa berjalan sampai Desember 2014, dan 130 sengketa
ditutup pada tahun tersebut. 7 rekomendasi telah diterbitkan dan 49 surat dikeluarkan
terkait penanganan sengketa.
Berdasarkan hal-hal yang disampaikan di atas, kami menyadari bahwa upaya pemajuan,
perlindungan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia merupakan proses yang
berkelanjutan, perjuangan, dan tak jarang menjadi pengorbanan. Komitmen Komnas HAM
untuk menjalankan amanat konstitusi memang terus diuji dari waktu ke waktu. Namun
konsistensi ini, kami harapkan tetap menjadi irama kerja kami, karena Komnas HAM telah
menjadi lembaga tumpuan akhir masyarakat. Kami sangat menyadari bahwa masyarakat
korban pelanggaran HAM telah menggantungkan harapannya kepada lembaga ini.
viii
Laporan Tahunan Komnas HAM 2014