Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia 2014 r. Membahas dan mengesahkan rencana, memantau realisasi pelaksanaan anggaran dan menilai belanja tahunan Komnas HAM; s. Mengevaluasi kinerja Anggota Komnas HAM dan para pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Komnas HAM; t. Membatalkan atau mengubah sebagian atau keseluruhan unsure dalam keputusan dan/atau kebijakan di lingkungan Komnas HAM yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan kebijakan umum Komnas HAM; dan u. Memberikan penghargaan kepada pihak yang dinilai berjasa bagi upaya pemajuan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Undangan Sidang Paripurna dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal dan harus disampaikan kepada Anggota Komnas HAM selambat-lambatnya tiga hari sebelum Sidang Paripurna berlangsung. Sekretariat Jenderal melakukan konfirmasi kehadiran Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna satu hari sebelum Sidang Paripurna berlangsung. B. Jumlah Keputusan dan Isu Pembahasan dalam Sidang Paripurna Januari s.d. Desember 2014 Sepanjang tahun 2014, Sidang Paripurna dilaksanakan sebanyak 14 kali dan menghasilkan 334 putusan, dengan rincian sebagai berikut : No. Bulan Nomor Putusan 1. Januari 01/SP/I/2014 24 Keputusan 2. Februari 02/SP/II/2014 30 Keputusan 3. Maret 03/SP/III/2014 28 Keputusan 4. April 04/SP/IV/2014 22 Keputusan 5. Mei 05/SP/V/2014 31 Keputusan 6. Juni 06/SP/VI/2014 25 Keputusan 7. Juli 07/SP/VII/2014 24 Keputusan 8. Sidang Paripurna Khusus Juli 9. Agustus 08/SP/VII/2014 7 Keputusan 09/SP/VIII/2014 25 Keputusan 10. Sidang Paripurna Khusus Agustus 10/SP/VIII/2014 8 Keputusan 11. September 11/SP/VIII/2014 28 Keputusan 12. Oktober 12/SP/X/2014 34 Keputusan 13. November 13/SP/X/2014 19 Keputusan 14. Desember 14/SP/X/2014 29 Keputusan Jumlah 30 Jumlah Keputusan 334 Keputusan Laporan Tahunan Komnas HAM 2014

اختر الفقرة المستهدفة3